Perkara Pidana Terhadap AK Terkesan Dipaksakan,Hakim Diminta Objektif

sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap AK digelar di pengadilan negeri jakarta selatan

Jakarta,newsinvetigasi-86.comSidang dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 06/01/20210. Dengan agenda, Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Eksepsi Penasihat hukum Arwan Koty.

Menanggapi eksepsi penasihat hukum Arwan Koty, Jaksa Penuntut Umum Sigit SH tetap pada dakwaannya, yakni mendakwa Arwan Koty melanggar pasal 220 KUHP dan pasal 317 KUHP, berdasarkan laporan kuasa Hukum PT.Indotruck Utama.

Bacaan Lainnya

“Diduga kuat Dakwakan Jaksa Penuntut Umum Cacat hukum serta tidak memenuhi unsur pasal 143 KUHAP, sebagaimana ketentuan hukum acara Pidana. Dalam perkara ini tempat perbuatan hukum (Locus at Delicti) berada diwilayah Jakarta Utara, Pihak pelapor yakni PT.Indotruck Utama dan para saksi, Semua berdomisili di Jakarta Utara, Seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berhak dan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Arwan Koty. “ujar Aidi Johan SH,MH, penasihat hukum Arwan Koty kepada wartawan.

Aidi Johan juga mengatakan perkara yang menimpa klienya ini seakan terlalu dipaksakan dari mulai proses penyidikan hingga pembacaan dakwaan oleh JPU, Perlu diketahui, Sebelum perkara ini dinaikan hingga proses persidangan, Arwan Koty merupakan korban atas pembelian alat berat jenis Excavator dari PT. Indotruck Utama.

“Saat ini, Gugatan perkara wanprestasi terhadap PT.Indotruck Utama persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 181/Pdt.G/2020/PN Jkt.Ut.

Jika majelis hakim Arlandi Triogo SH,MH, yang didampingi Hakim anggota Toto SH,MH, dan Florensani SH, MH Objektif dalam meriks serta mengadili perkara ini, Saya berkeyahkinan majelis Hakim akan membebaskan Arwan Koty dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang saya anggap tidak berdasar.”kata Aidi Johan.

sidang dugaan upaya kriminalisasi terhadap AK digelar di pengadilan negeri jakarta selatan

“Pasal 108 KUHAP menyebutkan, Setiap orang yang mengalami, Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada pihak yang berwenang, Baik lisan maupun tulisan. Jika mengacu pada pasal tersebut, Arwan Koty sepatutnya dilindungi Hukum, Bukanya malah di Kriminalisi, Jika setiap warga negara yang Menyaksikan, Mengalami bahkan yang menjadi korban bisa dipidana, Maka nantinya semua warga negara akan takut untuk melapor, “ujar Aidi Johan SH,MH.

Menyikapi perkara dugaan kriminalisasi terhadap Kliennya, Aidi Johan SH,MH mengatakan, Perkara ini merupakan kualifikasi dari pasal 81 KUHP mengenai “Prajudice Geschil yang merupakan question Prejudicielle Au Jugement” Dimana suatu perkara pidananya maka perkara pidananya ditentukan oleh perkara perdatanya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal tersebut menyatakan, penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Pra yudisial, menunda daluarsa. Maka sepatutnya perkara pidana yang menjerat Arwan Koty dihentikan atau di tangguhkan. Hal tersebut untuk memastikan kebendaan secara perdata.

(Nrhd)

Pos terkait