SAMBAS – KALBAR,
Seperti diketahui secara umum bahwa tujuan Koperasi adalah membantu meningkatkan kesejahteraan bagi anggotanya anggotanya serta Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, membantu Pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur .
Namun sangat miris apa yang terjadi pada Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, Koperasi tersebut belum memiliki Sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK). Pasalnya, sejak terbentuknya kepengurusan Koperasi tersebut tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekalipun.
Seperti yang sudah diatur dalam Peraturan PerMenKopUKM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi .Pasal 77 ayat (2) “Rapat Anggota wajib dilaksanakan koperasi paling sedikit 1 (Satu) kali dalam satu tahun buku untuk meminta Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugas .
Beberapa anggota koperasi menduga kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh ,bentukan PT Sentosa Asih Makmur/PT SAM dimana tempat mereka berhimpun bahwa koperasi tersebut “ABAL ABAL alias ILEGAL “, dan diduga didirikan demi kepentingan orang orang tertentu yang mengatasnamakan anggota dan masyarakat .
Endingnya, ada beberapa anggota Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas ,pada hari Jumat (27/05/2022) mengirimkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum/APH Kabupaten Sambas .Terkait Kepengurusan Koperasi tersebut .
Dalam pelaporan Surat pengaduan anggota Koperasi tersebut, ada 4 (Empat) Poin yang di laporkan ;
1.Dugaan adanya Penyalahgunaan atau Pemalsuan tanda tangan Berita Acara/BA hasil Pemilihan Pengurus Koperasi masa bakti 2021 – 2026 .
2.Dana anggaran operasional Tahun 2021 .
3.Penambahan Kuota Anggota Plasma .
4.Kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur Tidak Pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) .
Koperasi Senujuh Makmur dibentuk terindikasi untuk mengelabui Pemerintah dengan menyatakan bahwa mereka ( para pengurus ) sudah patuh ,taat serta melaksanakan aturan karena telah membangun kebun kemitraan dengan masyarakat atau plasma . Namun kenyataannya selama Koperasi itu terbentuk ternyata hanya demi kepentingan INDIVIDU / Personal .
Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media News Investigasi-86 dari narasumber yang dapat dipercaya bahwa susunan kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur masa bakti 2021 – 2026 diduga adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum/PMH, pasalnya ada pemalsuan tanda tangan dokumen Berita Acara (BA) tersebut waktu Penyerahan Ketua lama tabungan Rekening Kas Koperasi Senujuh Makmur sebesar Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) .
Definisi, Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana / KUHP menyebutkan ,”Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun .
Script Keterangan Anggota .
Beberapa anggota Koperasi Senujuh Makmur Desa Senujuh, mengatakan kepada tim awak Media News Investigasi-86. ” kami bersama beberapa anggota membuat surat Pengaduan ke Kejaksaan Negeri/Sambas,terkait dengan dugaan kepengurusan Koperasi Senujuh Makmur dan bermasalah dari Pembuatan Surat Berita Acara Kepengurusan masa bakti 2021 – 2026 dan Dana Anggaran SHU 2021 terindikasi adanya kecurangan, mirisnya lagi, Rekening Kas Koperasi sebesar Rp 90.000 (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) sedangkan uang simpan pokok kami bersama ratusan anggota lainnya kemana…??? ,Pungkasnya dengan nada tegas .
Script Pengertian Koperasi .
Mengacu Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 .”Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi ,dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan .
Mengingat sudah ada hal yang mengarah pada indikasi adanya kecurangan di dalam Kepengurusan Koperasi tersebut,maka sudah menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum terkait agar melakukan penyelidikan dan penyidikan agar terbuka menjadi terang benderang permasalahan Hukum yang terjadi.
Bersambung…….
( Yoepi NI )






