Kab Bogor.newsinvestigasi-86.com
Pengundian nomor urut calon Kades Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, hari Jumat tanggal 11 Desember 2020 sekitar jam 14.00 WIB, diciderai pelanggaran protokol kesehatan oleh calon Kades Limusnunggal.
Sebelumnya Panitia Pilkades setempat, unsur Muspika Cileungsi dan pejabat Kades Limusnunggal, dalam tahapan tahapan secara tegas mengingatkan para calon Kades dan simpatisannya agar mematuhi protokoler kesehatan secara ketat,khususnya agar tidak berkerumun, sehubungan dengan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cileungsi bahkan di informasikan sudah masuk zona merah maron.
Pada saaat pengundian nomor urut calon Kades, kemaren pun Panitia Pilkades hanya mengundang dan memperbolehkan calon Kades membawa 8 orang pendamping, ternyata himbauan tersebut tidak juga dipatuhi oleh mereka (para calon Kades). Terlihat dari pantauan awak media, setidaknya ada 2 calon Kades yang membawa simpatisannya dalam jumlah banyak sehingga kerumunan tak terelakkan. dijalan sisi Barat dan sisi Timur dari 2 kubu berbeda, membuat suasana mulai memanas sebelum acara dimulai.
Untungnya Aparat keamanan, anggota satpol PP dan Linmas Desa setempat sigap, dengan memblokir jalan dari kedua sisi Barat dan Timur tersebut ke arah halaman kantor Desa, tempat berlangsungnya acara. Yang diizinkan masuk tetap sesuai dengan undangan 8 orang pendamping. Massa pendukung ke 2 kubu, berhenti diportal yang dibuat oleh aparat keamanan dan terus dalam pengawasan mereka.
Pengundian nomor urut calon Kades Limusnunggal, diarea acara berlangsung kondusif dan berjalan lancar, dipimpin langsung oleh Ketua panitia Pilkades, Idam
Hasilnya sebagai berikut:
1. Galih Rakasiwi, nomor urut 1
2. Roy Kasenda, nomor urut 2
3. Moh Subur, nomor urut 3.
Pasca acara Pengundian itulah ditengarai pelanggaran prokes semakin nyata, karena Calon Kades dan simpatisannya melampiaskan emosinya, dan antusiasme mereka dengan nomor urut yang didapatkan jagoan calon Kades yang mereka usung. Padahal saat acara pun mereka para calon Kades, sudah diingatkan oleh Pejabat Kades, unsur Muspika yang hadir agar mematuhi prokes, kerumunan dan pawai calon Kades selepas acara menuju kediaman mereka tidak diindahkan dan prokes terlupakan begitu saja.
Tidak menunggu lama, Plh Camat Cileungsi, Wawan Suryana SSos, yang hadir pada acara tersebut segera kembali ke kantornya, lalu segera pula melayangkan surat teguran kepada Ketua Panitia Pilkades Limusnunggal, terkait pelanggaran prokes tersebut.
Ketua panitia Pilkades setempat Idam, beberapa jam pasca acara dan setelah mendapatkan surat teguran dari Plh Camat Cileungsi, segera memanggil para calon Kades ke kantor sekretariat dan memberikan surat teguran 1, akibat pelanggaran prokes yang mereka lakukan tersebut.
Hal ini dikemukakan oleh Idam kepada awak media News Investigasi86, di sekretariat panitia , hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020. “Kita tidak main-main dengan aturan terkait prokes ini, sehingga teguran dari kita bukan berupa lisan lagi tetapi langsung tertulis.” Ujarnya tegas.
“Dan sesuai dengan aturan baru yang telah disosialisasikan yakni Permendagri no 72 Tahun 2020, tentang Pilkades, apabila para calon kembali melanggar akan diberikan surat teguran ke2 , dan tak tertutup kemungkinan sang calon Kades bisa didiskualifikasi” pungkasnya mengakhiri perbincangan.
📝 Gultom