Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung Vonis Walikota Cimahi Non Aktif Dua Tahun Penjara

BANDUNG,newsinvestigasu-86.com.

Ajay M Priatna Wali Kota Cimahi nonaktif, diputus vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung. Ajay dinilai terbukti menerima suap terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Rabu (25/8/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay didakwa terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp.100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana”, kata Sulistiyono.

Berkaitan dengan vonis tersebut Ajay mengatakan, ‘Saya akan pikir-pikir dulu’. Ajay menyebut, Terbukti tidak bersalah dalam beberapa dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Namun dirinya mengakui ada sejumlah uang masuk, yang tidak ketahui, dan tidak pernah ia minta,kata Ajay.

(riff).

Pos terkait