Jakarta –Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerapkan Inovasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) serta aplikasi PRODEO Elektronik dan layanan Si Apel.
Layanan Posbakum dan Prodeo Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut berada di Loby tepatnya di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan petugas yang ramah serta profesional, Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap membantu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dengan memberikan layanan dan bantuan hukum serta pembuatan dokumen yang dibutuhkan masyarakat.
Melalui Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga memberikan bantuan Gratis untuk pengajuan gugatan cuma-cuma (PRODEO).
Hal tersebut merupakan pengamalan dari Pasal 28d ayat 1 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang telah terapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Adapun syarat untuk untuk mendapatkan layanan POSBAKUM dan PRODEO di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
adalah Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah setempat atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya. seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Raskin atau Kartu BLT sesuai Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 22 PERMA. “ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hj. Hera Kartiningsih, SH.MH pada senin 15 januari 2024.
Tidak hanya itu saja, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ibu Hj. Hera Kartiningsih, SH.MH juga meluncurkan Aplikasi Prodeo Elektronik dan layanan Online yang diberi nama SI APEL. Pada senin 15 januari 2024.
SI APEL merupakan inovasi layanan yang meliputi Prodeo, Posbakum dan Layanan Sidang Online pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dimana pengguna layanan dapat memperoleh layanan secara online melalui website : https://sites.google.com/ view/e-apel/. Tanpa perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada wartawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kartiningsih, SH.MH mengatakan. “Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan terus berkomitmen akan memberilan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari Keadilan, untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meluncurkan “Si Apel” yang Merupakan Aplikasi Posbakum online dan pengajuan Prodeo online untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan Online tanpa harus datang ke Pengadilan.
“Program ini telah kami sosialisasikan secara langsung maupun elektronik melalui media massa dan media sosial. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara Ekonomi, Program ini sangat bermanfaat, Lapisan masyarakat dapat mencari keadilan dengan kesempatan yang sama.”ujar Hj. Hera Kartiningsih, SH.MH.