Kabupaten Bogor,
Sangat disayangkan Legitas PT Bintang Prima Perkasa berlokasi di Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 012 Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Jawa Barat . Dalam beraktifitas mengelola limbah B3 jenis Oli bekas secara ILLEGAL alias tanpa memiliki perizinan ,selama 2 (Dua) tahun tanpa tersentuh hukum .
PT Bintang Prima Perkasa .Belum memiliki izin Operasional dan juga AMDAL ( Analisis Manajemen Dampak Lingkungan) ,bilamana tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 ini akan berbahaya pada lingkungan . Sesuai diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup .
Dugaan Perusahaan tersebut . Melakukan Dumping (Pembuangan) limbah B3 jenis Oli bekas ke Sungai maka akan diancam pidana berdasarkan Pasal 104 .UU PPLH .Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ,dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000. 000.000 (Tiga Miliar Rupiah) .
Pada bulan Nopember ahun 2020 Gudang pengelolaan limbah B3 jenis oli bekas tersebut, mengalami kebakaran hingga menimbulkan kepanikan warga setempat terindikasi ada unsur untuk menghilang Barang bukti . Mirisnya selepas mengalami kebakaran gudang pengelolaan oli bekas tersebut , beraktifitas kembali terkesan ada unsur pembiaran dari Aparat instansi terkait .
Dari keterangan pemilik gudang limbah B3 jenis Oli bekas tersebut, bernama Feby Via telepon seluler/ Hp 0812 8607 xxxx kepada Pimpinan RedaksiPimpred News Investigasi 86 mengatakan . Perusahaan sudah berjalan Produksi selama 2 (Dua) tahun terkait perizinan sedang dalam pengurusan atau sedang di urus (belum ada) dan selama ini hanya izin lingkungan saja ” .
Ironisnya ,pemilik pengelolaan gudang limbah B3 jenis oli bekas PT Bintang Prima Perkasa bernama Feby kepada narasumber yang namanya minta di rahasiakan via WhatsApp 0823 8088 xxxx mengatakan .Iya dia Orang jahat (Abdul Manap alias Dolar) saya juga kecewa sebenarnya ,padahal dia (Abdul Manap alias Dolar) yang bilang urusin ijin kami ternyata semua hanya bohong ,Dari awal Disana kami dijanji – janjikan dan bilang bahwa semua orang Dinas Lingkungan Hidup/DHL dia (Abdul Manap alias Dolar) bisa urus , mirisnya dananya juga sudah beri ke dia (Abdul Manap alias Dolar) untuk membuat perijinan .Saya salah besar mudah percaya dengan Oknum .
Mengenai Perusahaan/PT saya yang tidak terdaptar ,kami taat bayar pajak dan perusahaan/PT kami ada Nomor Induk Berusaha / NIB sampai hari ini kami wajib pajak .Justru ternyata saya ditipu dan janji palsu mengenai ijin Operasional ,Pungkas nya .
Saat Awak Media News Investigasi 86 Konfirmasi Abdul Manap alias Dolar warga Kp Gunung Putri Utara Rt 003 Rw 0012 Desa Gunung Putri,Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor ,Via WhatsApp 0812 9773 xxxx mengatakan . Masalah untuk ke Dinas Lingkungan Hidup/DLH itu tidak ada belum pernah kasih dia (Feby pemilik Gudang) uang untuk urus perizinan kesana ,biar aja dia (Feby pemilik Gudang) mau omong apa yang kalau tidak ada saya dari dulu sudah digruduk ,yang pasti dan yang jelas dia (Feby pemilik Gudang) belum pernah kasih uang untuk ke Dinas ,untuk mengurus perizinan ,kata Abdul Manap .
Maka sudah sepatutnya Aparat Instansi terkait mendalami secara yuridis tentang Legitas Gudang Pengelolaan limbah B3 jenis Oli bekas milik PT Bintang Prima Perkasa di Desa Gunung Putri .
BERSAMBUNG…..
(Tim News Investigasi 86) .