Pemerintah Larang Pegawai ASN, TNI, Polri, Juga Swasta Pergi Ke Luar Kota Pada Libur Imlek

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, pegawai Swasta untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.

Bacaan Lainnya

Dalam Konferensi Persnya Senin melalui Daring Menteri Airlangga Hartarto menyebut, Larangan ke luar Kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa Long Weekend (Liburan panjang) yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti, katanya.

Airlangga juga mengatakan, Hal tersebut bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi Nasional.

Menteri Airlangga Hartarto menjelaskan, Perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus Nasional dengan Pisitivy Rate secara Nasional di level 17,96 persen per 7 Februari, ujarnya.

Dirinya merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

Namun la juga menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat Desa/Kelurahan, tandasnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan baik untuk dalam dan luar Negeri, Dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dimana penerapan Protokol Kesehatan dan pengaturan bagi perjalanan dalam Negeri yaitu Pengetatan Protokol Kesehatan terkait test, Baik test PCR maupun Antigen, ucapnya.

Airlangga mengatakan untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi Pengetatan Protokol Kesehatan, Kewajiban Terkait Test (PCR, Antigen, dan GeNose), Pelaksanaan test acak, Serta pembatasan saat libur panjang atau Keagamaan.

Kemudian penerapan Protokol Kesehatan dan Pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, Pengetatan Protokol Kesehatan, Kewajiban terkait test (PCR dan Antigen), Serta kewajiban karantina terpusat, pungkasnya.

(*riff/e.ruhita).

Pos terkait