Dana Desa Boleh Digunakan Sesuai Kebutuhan Untuk PPKM Skala Mikro

JAKARTA,newsinvestigasi-86.com.

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Desa perlu dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Hal tersebut dikatakan Abdul Halim Iskandar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Senin (8/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Kita enggak ngomong persen, Jadi sesuai dengan kebutuhan lokal saja. Jadi yang penting ada pada kewenangan Desa”, kata Mendes Halim.

Menteri Gus atau Mendes menyampaikan, Bahwa upaya menangani pandemi Covid-19 di tingkat Desa telah dilakukan Kementeriannya sejak kasus Covid-19 pertama kali tercatat di Indonesia pada awal Maret 2020. Kemendes PDTT merespons pandemi yang terjadi dengan membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di tingkat Desa.

Selain upaya lainnya seperti, Penetapan penggunaan Dana Desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi.

Ditengah pelaksanaan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Kemendes mengintensifkan kembali program penanganan Covid-19 di tingkat Desa dengan mengeluarkan Instruksi Mendes PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, serta penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Dalam Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 itu Men-Des mengizinkan penggunaan Dana Desa untuk mendukung PPKM Skala Mikro di tingkat Desa.

Namun demikian, Terkait persentase dana yang boleh dikeluarkan, Mendes Halim mengatakan bahwa Dana Desa boleh digunakan sesuai kebutuhan dan sesuai kewenangan Desa.

“Misalnya untuk ruang lsolasi. Kemarin sudah ada tinggal menghidupkan kembali. Berapa untuk anggaran operasionalnya, Tergantung warga yang dirawat di ruang lsolasi. Apabila banyak warga yang diisolasi, Semakin banyak Dana Desa yang dikeluarkan. Jadi tidak ada batasan berapa persen”, ucapnya.

Terkait penggunaan Dana Desa yang diperbolehkan untuk mendukung PPKM skala mikro, ltu bisa digunakan untuk penyediaan, Sarana cuci tangan, Pengadaan masker, Ruang isolasi, dan Kebutuhan lain untuk mendukung penerapan Protokol Kesehatan di tingkat Desa.

“Pokoknya bisa untuk semua urusan penanganan Covid-19 dan urusan pemulihan ekonomi Nasional. Yang penting levelnya level Desa,” ujarnya.

Terkait Posko Penanganan. Covid-19 di tingkat Desa, Gus Menteri atau Mendes mengatakan, Saat ini telah terdapat 58 ribu Desa yang telah membentuk Posko Penanganan Covid-19 di Desa dengan total 1.000.188 relawan yang dikerahkan untuk membantu penanganan Covid-19 di Desa.

Posko-posko tersebut pada dasarnya telah terbentuk sejak 2020, Tetapi Operasionalnya diintensifkan kembali untuk menegakkan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat Desa, pungkas Mendes.

(*riff).

Pos terkait