MEMPAWAH, News Investigasi 86.
Pemberhentian sementara AH Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Menunggu tanda tangan PJ Bupati Mempawah, AH diketahui melakukan dugaan korupsi dana desa Tahun 2019 hampir mencapai Rp 600 Juta.
AH, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019, oleh aparat penyidik Tipikor Polres Mempawah, Polda Kalbar. Beberapa waktu lalu, namun AH masih menjalani hidup bebas bahkan masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Pasir.
“Berdasarkan laporan Tim 9 (sembilan) perwakilan masyarakat Desa Pasir, ke Penyidik Tipikor Polres Mempawah, penyelewengan uang yang didapat Kades AH dari APBDes TA 2019″.
Menurut salah satu anggota Tim 9 (sembilan) berinisial MN (55) mengatakan.” Perbuatan dugaan korupsi AH berasal dari pengelolaan Keuangan Desa tahun 2019. Kades AH telah melakukan penyelewengan keuangan tersebut, saat masih menjabat Kepala Desa pada tahun 2019 lalu, dan berdasarkan hasil temuan dana desa hampir mencapai Rp 600 juta yang dugaan telah dikorupsi oleh Kades AH,” ujar MN.
Tambah MN,” Meskipun AH sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Mempawah, Polda Kalbar. Celakanya AH hingga sampai saat ini masih hidup bebas, dan masih menjabat sebagai Kepala Desa/Kades Pasir,” tegas MN.
Hal senada warga dusun Sebukit Rama, berinisial Er (52) menuturkan. “Perlunya konsekuensi hukum yang jelas bagi kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, dengan cara korupsi dana desa. Karena bilamana Kades AH dibiarkan dalam situasi hukum yang tidak jelas kepastiannya. Maka akan terjadi hilang power hukum di mata masyarakat Mempawah,” ujar Er dengan nada tegas.
Selanjutnya Tim 9 (sembilan) konfirmasi ke Kepala Bidang/ Kabid Pemdes Mempawah, Benni Diktus di ruang kerja nya menuturkan.” Pemdes sudah menerima surat tersangka desa pasir, dan sekarang Pemdes lagi mempersiapkan surat Pemberhentian Sementara dan masih menunggu proses dari badan hukum. Untuk tersangka Kades Pasir”.
Tambah Benni Diktus.” Dan Pemdes Mempawah, meminta kepada Tim 9 (sembilan), untuk sabar menunggu 1-2 Minggu ini. Karena harus menunggu tanda tangan PJ Bupati Mempawah. Untuk,.”PEMBERHENTIAN SEMENTARA Kades Pasir,” sebut Benni Diktus.
(Irwandi NI86).