Pecat Delapan Tenaga Honor, BKPSDM : Itu Tanggung Jawab Bapenda Ketapang

KETAPANG,newsinvestigasi-86.com

Di bawah kepemimpinan Drs. H. Mahyudin, M.Si, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, tidak memperpanjang kontrak terhadap 8 (delapan) tenaga honor yang masa kontraknya telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Ke delapan tenaga tersebut tercatat, telah mengabdikan diri sebagai tenaga honor masing-masing, 1 orang masa kerja enam tahun, 2 orang masa kerja tujuh tahun, 3 orang masa kerja delapan tahun, 1 orang masa kerja sepuluh tahun dan 1 orang masa kerja satu tahun, dengan latar belakan pendidikan SLTA dan S1.

Dilansir dari JAPOS.CO, Pemutusan hubungan kerja itu dinilai pihak korban, sangat menyakitkan, tidak memperhatikan rasa kemanusian dan rasa keadilan. Kontrak diputus pada saat Bulan Ramadhan, di tengah pandemic virus corona yang sedang menghantui negeri ini.

Selain masa kerja menahun, korban juga merasa, selama bekerja sebagai tenaga honor, mereka tidak pernah melakukan kesalahan sehingga merugikan instansi tempat bekerja, baik secara materil maupun non materil.

Diceritakan, kabar pemberhentian diketahui sehari sebelum surat pemutusan diterima, pada tanggal 23 April 2021. Padahal menurut korban, berdasarkan aturan yang ada, 30 hari sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya instansi terkait memberitahukan terlebih dahulu kepada karyawan. Dan semua ini sangat mendadak.

Korban menilai, alasan PHK juga terkesan dibuat-buat, seperti keterbatasan anggaran. Padahal dijelaskan mereka, pada tiga bulan terakhir, Bapenda ketapang masih menerima tiga orang tenaga honorer. Kenyataan tersebut juga membuat mereka sulit untuk menerima pil pahit tersebut.

Atas kejadian itu, sebenarnya mereka mencoba untuk menghubungi pihak terkait, guna mencari solusi.  Namun, mengingat bulan puasa, niat dan ikhtiar itupun diurungkan, dan barulah sekarang (usai lebaran) mereka kembali mempertanyakan apa yang menjadi alasan sehingga tidak diperpanjang kontrak.

“Kenapa kami di PHK, apakah kami ada melakukan kesalahan sehingga merugikan dan membawa nama buruk Bapenda Ketapang, tolong jelaskan kepada kami ?”  tutur Andika tampak sedih didampingi teman PHK lainya, Kamis (20/5/21).

Andika pun memaparkan, sebelum menemui JAPOS.CO, mereka juga telah menghadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, dengan maksud mendapat keterangan atas pemutusan kontrak kerja.

Namun apa yang terjadi, pihak BKPSDM Ketapang juga tidak mengetahui atas pemutusan ke delapan tenaga kontrak dimaksud. Lembaga itu merasa telah menghalalkan semua tenaga honor yang diusulkan, dan melontarkan tanggung jawab kepada Bapenda Ketapang.

“Badan Kepegawaian berpendapat, mengusulkan setiap tenaga honor yang dibutuhkan adalah wewenang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” ujar Andika singkat menirukan ucapan Kepala BKPSDM.

Andika berharap agar Pemerintah Daerah/Bapenda Ketapang dapat meninjau dan mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Bagaimanapun menurutnya, dia dan ke tujuh temannya telah sekian tahun mengabdi/bekerja sepenuh hati.

Sementara Kepala Bapenda Kabupaten Ketapang Drs. H. Mahyudin, M.Si menjelaskan dan membenarkan atas pemutusan hubungan kerja terhadap delapan tenaga honor di atas. PHK terjadi atas dasar kebijakan yang berorentasi evaluasi.

Meskipun demikian dikatakan dia, pemutusan itu bukan lahir dari usulannya. Bahkan dia berpendapat, ke delapan tenaga honor yang di PHK masih diperlukan dan sangat membantu kinerja di Bapenda, dan telaah inipun dia sampaikan Ke BKPSDM. Namun apa yang terjadi, setelah turun SK, ternyata Andika dan ketujuh temannya tidak termasuk dalam tenaga honor yang diperpanjang kontraknya.

Lebih lengkap Mahyudin memaparkan, sebenarnya ada 51 orang tenaga honor di lembaga yang dipimpinnya. Sesuai kontrak kerja, perjanjian berakhir per 31 Desember 2020. Memasuki tahun 2021, Bapenda kembali mengajukan kontrak baru kepada Pemda Ketapang. Namun hingga bulan berjalan, belum ada persetujuan dari pemerintah daerah, apakah mereka harus lanjut kontrak atau tidak.

Melihat kenyataan ini dan atas berbagai pertimbangan, akhirnya Mahyudin berinisiatif untuk memperpanjang  kontrak kerja, selama tiga bulan, dengan alasan tenaga honor masih bekerja dan gaji harus dibayar.

Selanjutnya dikatakan dia, dalam hal ini pihaknya hanya mengusulkan 50 tenaga honor, karena menurut Mahyudin ada 1 orang telah diberhentikan sekaligus tidak direfrensikan perpanjang kontrak, karena melakukan indisipliner.

Wal hasil, ke 50 orang yang diusulkan mendapat restu alias disetujui. Berorentasi evaluasi, mereka mendapat perpanjangan kontrak, berakhir 31 Maret 2021.

Selanjutan pada bulan April, Bapenda kembali mengusulkan ke 50 tenaga honor tersebut untuk perpanjangan. Ketika SK turun, delapan orang (Andika bersama 7 temannya) tidak termasuk.

“Kita mengajukan secara komulatif, dan kepada atasan disampaikan bahwa tenaga honor yang ada masih dibutuhkan dan sangat membantu kinerja di Bapenda Ketapang. Hanya saja, setelah SK diterima, ke delapan orang ini tidak diperpanjang,” kata Mahyudin, Senin (24/5/21).

“Informasi pemutusan hubungan kerja, saya sampaikan dengan cara memanggil ke delapan tenaga honor. Dan pada waktu itu saya utarakan, bahwa mereka tidak ada kesalahan, hanya pemberhentian ini terkait dengan kebijakan tidak adannya perpanjangan,” tambah dia.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang Repalinto membantah tudingan Mahyudin terkait pemecatan dan pengangkatan tersebut adalah keputusan pihaknya dan Bupati.

Repal mengatakan, pengadaan dan pemecatan tenaga honor di tiap dinas sepenuhnya adalah tanggung jawab kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalo saya bacakan SK honorer itu kan yang terbitkan Mahyudin, tanggung jawab dialah melakukan pembinaan atau evaluasi, karena bukan SK Bupati, silahkan tanya ke Kepala OPD lah,” ujar Repal.

“Itu urusan masing-masing kepala OPD lah, bagaimana hasil evaluasiya sepenuhnya, kepala OPD yang mengetahuinya,” kata Repal pada media tersebut.

(Evi Zulkipli/Uti Iskandar).

Pos terkait