KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com
Jual beli lahan atau tanah perkebunan di wilayah Desa Padang Tikar salah satu diantaranya Ismail alias Amok dengan Penjualnya bernama Hendra dan Nely yang dilakukan dihadapan kepala Desa Padang Tikar satu bernama Mujahidin menuai masalah, Pasalnya lahan atau tanah perkebunan seluas 6 hektar lebih yang dibeli Amok ditahun 2017 tersebut saat ini sedang dikuasai oleh Sudirman alias Sur dan Brahem alias Em berikut pengambilan buah kelapanya.
Script Pengakuan Pemilik
Surat tanah Kerajaan Kubu yang digunakan oleh Sudirman Alias Sur dan Brahem alias Em untuk menguasai tanah milik Ismail alias Amok tersebut adalah sepihak dan masih tanda tanya. Pasalnya Surat Tanah Kerajaan Kubu yang digunakannya diragukan Ke asliannya dan tidak diikuti dasar kepemilikan yang jelas, Pengakuan Ismail alias Amok membeli tanah perkebunan tersebut sudah meminta saran serta pendapat kepada kepala Desa Padang Tikar Satu bernama Mujahidin terkait ada atau tidaknya masalah pasca jual beli yang akan dilakukannya dengan Hendra dan Nely, maka dengan saran dan pendapat yang menyakinkan Ismail Alias Amok dari Kepala Desa padang tikar satu yang bernama Mujahidin tersebut maka dijadikan pegangannya.
Kades Padang Tikar Satu dengan berani menjamin bahwa tanah perkebunan kelapa yang akan dibeli ismail alias Amok dari Hendra dan Nely tersebut tidak ada masalah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak lainnya, maka apabila ada yang memunculkan surat lainnya serta mengaku ngaku tanah tersebut miliknya maka Suratnya tersebut tidak sah demikian kalimat Kades padang Tikar Satu ketika disampaikan oleh Ismail alias Amok kepada Tim yang terdiri dari Panglima kerajaan Kubu dan Lembaga TINDAK Indonesia dipertemuan 7 / 7/ 2021 di Kafe Cita Rasa Pontianak.
Ismail alias Amok melaporkan kepihak Polres Kabupaten Kubu Raya atas Perbuatan yang dilakukan oleh Sudirman alias Sur dan Brahem alias Em tersebut karena telah Mengambil dan Merampas Objek Tanah Miliknya ( Melakukan Pencurian ) menguasai buah kelapa miliknya dengan pengancaman terhadap anak buah Amok tersebut, Selanjutnya Ismail alias Amok yang taat dengan Hukum meng LP kan masalahnya dengan menyebutkan bahwa kepala Desa Padang Tikar Satu bernama Mujahidin bertanggung jawab karena awalnya telah memberinya jaminan disaat jual beli tanah perkebunan tersebut, Namun sebaliknya Anjuran Kades malah justru memerintahkan Ismail alias Amok untuk memusnahkan surat tanah sah hasil jual belinya dengan Hendra dan Nèly yang di buat di hadapan serta di tandatangani oleh Kades Padang Tikar Satu tersebut dimana jual beli tersebut disaksikan secara langsung oleh Badron Husin dan Herman Seri.
Mirisnya laporan Ismail alias Amok yang didampingi oleh Anggota Pos Polisi Padang Tikar Atas laporan terhadap Sudirman alias Sur dan Brahem alias Em ke Polres Kabupaten Kubu Raya dengan maksud agar kasusnya diproses secara hukum sampai saat ini tidak proses secara tuntas.
Pengakuan mantan Kepala Desa
Nurman Amir saat dihubungi Tim mengatakan ” bahwa Asal Usul tanah yang di beli oleh Ismail alias Amok adalah benar dan Sah karena asal usul Turunan jual belinya sejak jaman dahulu jelas jelas ada, yaitu Surat Jual Beli asalnya bernomor 37 tahun 1979 antara M.Tahir Saleng ( Penjual ) dengan Kasiman Rasidi ( Pembeli ) disaksikan oleh M. Ali Bujang dan S.Husein Zain di ketahui Pjs camat Batu Ampar bernama M.Hamzah.Ms.BA maka tidak di ragukan lagi kebenarannya suratnya, Namun tiba tiba muncul Sur dan Em Membawa surat Kerajaan Kubu ini yang membuat aneh “, Kata bapak Nurman Amir mantan Kades Padang Tikar Satu.
Script Statment Panglima Kerajaan.
Iskandar alias Rais Panglima Kerajaan Kubu mendukung pergerakan Ismail alias Amok melaporkan Sudirman alias Sur dan Brahem alias Em Ke Mapolres kubu Raya dan melakukan Penuntutan bagi para pemalsu Surat Kerajaan Kubu dalam rangka menguasai tanah Sah milik Rakyat, Hal ini dilakukan oleh Panglima adalah untuk menjaga Marwah Kerajaan agar tidak disalah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab, kata Bang Rais.
Script Analisis Lembaga
Ismail alias Amok Mendatangi Kantor Lembaga TINDAK Indonesia dengan maksud minta di Advokasi dan Meminta bantuan Lembaga TINDAK Indonesia agar dapat Meng Up kasus Mafia Tanah dimana tanahnya dicaplok serta buah kelapanya dipanen serta dicuri dan diambil oleh Sur dan Em, yang mana tindakan perbuatan Sur dan Em di benarkan oleh kades Padang Tikar satu dengan memerintahkan Ismail alias Amok memusnahkan Surat Jual Beli yang dibuat dihadapan sang kades tersebut.
Dalam Hal ini Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia mengatakan bahwa Fokusnya dengan Case Agraria yang maraknya Perbuatan Mafia Tanah di Wilayah Kubu Raya Khususnya dan Kalimantan Barat Umumnya yang Motive dan Modus di Awalnya adalah Pencaplokan dan penguasaan tanah lahan milik orang lain secara paksa dan dilegalisasi oleh Kades sehingga disinilah letak masalahnya, kata Yayat.
Dalam hal ini Pihak Kepolisian khususnya Satgas Mafia tanah kabupaten kubu Raya dibawah Naungan Polda Kalimantan Barat mesti cepat tanggap dalam Meresponsive pelaporan masyarakat yang sedang bermasalah dengan Tanah atau Lahannya, Agar supaya dapat di antisipasi sejak Awal sebelum masalahnya meluas serta tidak berpolemik berkepanjangan dan apabila ada pengakuan pemilik baru yang menggunakan surat kerajaan kubu maka mesti dilakukan uji Ke asliannya nya terlebih dahulu dengan mengikut sertakan pihak Kerajaan kubu untuk dihadirkan menyaksikan benar atau tidaknya surat kerajaan tersebut agar supaya nama kerajaan tidak dibawa bawa dan tidak di salah gunakan oleh pihak mafia tanah, ujar Yayat.
( tim/yopi )






