Oknum Security Border PLBN Menghalang Halangi Tugas Jurnalis

SAMBAS – KALBAR,

Lagi lagi tindakan tidak menyenangkan dan terkesan melecehkan profesi wartawan / jurnalis dan ini terjadi di Border Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kabupaten Sambas, peristiwa terjadi pada saat para jurnalis melakukan sosial control bersama Lembaga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas pada Hari Jumat (16/09/2022) .

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dari narasumber kepada Lembaga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Sambas ,pada Hari Kamis (15/09/2022) terjadi pencegahan pekerja Unprosedural sebanyak 5 (Lima) Orang oleh Pihak Pamtas Perbatasan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor/Polsek Sanjingan Besar Polres Sambas .

Selanjutnya pada Hari Jumat (16/09/2022), adanya pengiriman Jenazah dari Sarawak Malaysia. Menuju Sambas ,melalui Border Pos PLBN Aruk serta ada kegiatan pengiriman ekspor barang yang bongkar muatnya masuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .

Roda empat Warga negara Malaysia terparkir di lokasi border ( red )

 

Sunardi selaku Ketua SBMI Kabupaten Sambas,bersama Tim awak Media mencari kebenaran terkait laporan narasumber tersebut dengan mendatangi Polsek Sajingan Besar Polres Sambas,untuk mengkonfirmasi pengaduan narasumber (masyarakat) tersebut .

Pihak aparat Polsek Sajingan besar membenarkan adanya pencegahan masuknya pekerja Unprosedural sebanyak 5 (Lima) Orang dengan alasan setelah diperiksa tidak ditemukan agency perekrut pengirimnya sehingga mereka di pulangkan ke tempat asal Jawai Kabupaten Sambas .

Setelah mendapat keterangan dari pihak Polsek Sajingan Besar, SBMI bersama Tim rombongan awak Media melakukan control sosial dengan menuju Border PLBN Aruk dan menyambangi Pos Pamtas Aruk. Di pos Pamtas Tim mendapat informasi yang sama dari Pihak Polsek .

Sebelum memasuki wilayah Border PLBN Tim awak Media mengikuti prosedur dengan meminta ijin dahulu kepada Security/Satpam dan memberikan kartu pengenal di gate/ Pintu 2 (Dua) dan di izin kan hanya sampai batas wilayah.

Anehnya saat di lokasi Border SBMI dan Tim Awak Media melihat atau menemukan 2 (Dua) Orang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia dengan 2 (Dua) kendaraan mobil yang terparkir di Zona Border Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang menunggu kiriman barang dan diduga 2 warga negara asing (WNA) tersebut tidak tertib administrasi .

Perlu di ketahui keberadaan PLBN sangat vital dan strategis sebagai pintu masuk-keluar barang dalam kerangka perdagangan internasional, yaitu gerbang ekspor-impor antara Indonesia dan Malaysia. Untuk itu, kegiatan ekspor barang hasil dalam negeri perlu semakin ditingkatkan lagi guna menambah devisa negara.

Tiba – tiba sangat di sayangkan terjadi hal yang tidak terduga, beberapa oknum Staf custom datang menghampiri kendaraan Awak Media dan sambil bertanya dengan nada sinis seraya mengatakan bahwa mobil Tim awak Media tidak diperbolehkan masuk karena border sudah mau tutup.

Terjadilah perdebatan antara Tim Awak Media dengan Oknum Staf castum dan Security/Satpam Border PLBN Aruk, karena awak media melihat pada jam dan Hari yang sama sekitar pukul 15:57 Jum’at 16 September 2022, di lokasi yang sama terlihat dua buah kendaraan roda empat dengan nomor plat negara Malaysia terparkir dengan penumpang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia yang sedang duduk Santai yang diduga sedang menunggu Barang.

Tim Awak Media bertanya kenapa warga Negara Asing (WNA) Malaysia tidak dipermasalahkan yang parkir kendaraan roda empat di wilayah Bordir PLBN meskipun Bordir sudah tutup. Ada,apa….??? ,dan barang apa yang ditunggu Warga Negara Asing (WNA) tersebut..??.

Terkesan carut marutnya administrasi di Border PLBN Aruk dan terkesan adanya tebang pilih dalam pelayanan antara warga negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Dari peristiwa tersebut sudah jelas bahwa security/Satpam Border PLBN Aruk Kabupaten Sambas telah melanggar pasal 18 ayat 1 Undang Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Tugas pokok dan fungsi PERS .

Mengacu Pasal 18 ayat (1) menjelaskan ,”Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan PERS dalam mencari , memperoleh ,dan menyampaikan gagasan dan informasi dapat dikenakan sanksi ancaman Pidana penjara paling lama 2 (Dua) Tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) .

BERSAMBUNG….

 

(Mulyono / Tim)

Pos terkait