Sukabumi,newsinvestigasi-86.com
Orang bijak mengatakan, “mulutmu, harimaumu”.Artinya,waspada terhadap mulut sendiri,bila tak hati-hati,salah-salah yang keluar dari mulutmu justru akan mencelakai si empunya.Bak harimau yang tiba-tiba berbalik menerkam pawangnya.
Pernyataan Ojang Sopandi wakil ketua 1 Apdesi dalam video viralnya yang menuai kritikan dari berbagai pihak. Apdesi Kabupaten Sukabumi melakukan permohonan maaf kepada Media dan LSM.
Dihadapan R.Gani Muhammad PJS Bupati Sukabumi, AKBP Sumarni Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni. Kapolres Sukabumi AKBP Mokhamad Lukman Syarif, Kepala Dinas DPMPD H.Tendi Hendrayana dan Kesbangpol Deden Deni Wahyudin. Ketua Apdesi Sukabumi dan jajaran pengurusnya meminta permohonan maaf kepada Media dan LSM yang dihadiri oleh PWRI,PWI,LSM Gapura dan LSM Maung Sagara.
Baik PWRI,PWI,LSM Gapura maupun LSM Maung Sagara sepakat.
“Menerima maaf dan saling memaafkan sebagai sesama manusia,tetapi Proses Hukum kepada Ojang Sopandi Wakil Ketua 1 Apdesi harus ditindaklanjuti sampai tuntas, bahwa kami mewakili Media dan LSM manapun, kami sepakat menolak tanda tangan berita acara silaturahmi maaf dari hati ke hati saja,”tuturnya.
Dalam pertemuan itu PJS Bupati Sukabumi R. Gani Muhamad menyampaikan 4 kesimpulan yang dibacakan.
1.saling memaafkan antara Apdesi dan Media Serta LSM yang hadir.
2.Pemda meminta menjaga kondusifitas Kabupaten Sukabumi dalam suasana Pilkada Sukabumi.
3.Pemda dan APH meminta Media dan LSM tidak mengerahkan massa.
4.adapun kasus hukum diserahkan kembali kepada penegak hukum.
Dalam Permasalahan Ujaran Kebencian Yang di viralkan melalui Medsos sudah jelas melanggar undang undang ITE dan sudah jelas Pidana nya. Seluruh Insan Pers Setanah air akan mengawal kasus tersebut sampai selesai tuntas,agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat lainnya agar ber hati hati dalam berbicara. PERS adalah Pilar ke 4 Demokrasi, sebagai Kontrol Sosial dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun,kebebasan Pers sudah jelas di lindungi oleh undang undang Pers No 40 tahun 1999.
📝 Wahyu R