PONTIANAK, KALBAR
Team Media Newsinvestigasi-86. mendapatkan laporan dari warga sekitar Bahwa PT. Sinar Karya Sentosa Mempekerjakan tenaga kerja dari luar, Tidak mengunakan K3 serta Mengunakan Debu Organik.
Regulasi di Indonesia tidak secara spesifik menyebutkan “pasal” tunggal untuk debu organik, tetapi masalah ini diatur dalam kerangka hukum K3 secara umum.
Beberapa peraturan terkait meliputi:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi landasan utama K3 di Indonesia. Undang-undang ini mewajibkan pengusaha untuk menjamin keselamatan pekerja dari bahaya di tempat kerja, termasuk faktor fisik dan biologis seperti debu.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 261/MENKES/SK/II/1998 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja, yang menetapkan nilai ambang batas (NAB) untuk berbagai faktor bahaya, termasuk kadar debu di udara.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mengatur pengendalian faktor bahaya di tempat kerja dan mewajibkan pengusaha untuk melakukan pengukuran dan pengendalian debu, serta menyediakan APD yang sesuai.
Pengusaha wajib mengendalikan bahan kimia dan bahaya di tempat kerja untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk yang disebabkan oleh debu organik.
Kaperwil NR. /Tim.






