Miris!!!,Program PTSL Di Desa Surya Bahari Diduga Jadi Ajang Pungli Berjamaah

 Kab.Tangerang,newsinvestigasi-86.com.

Program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap /PTSL yang di canangkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ATR sangat mendapatkan respon positif dari masyarakat,namun pada kenyataannya sangat di sayangkan program nasional yang di canangkan oleh Pemerintah tersebut justru dijadikan ajang Praktek Kotor PUNGLI/Pungutan Liar oleh Oknum Panitia PTSL dan Oknum ATR/BPN Kabupaten Tangerang .

Bacaan Lainnya

Seperti apa yang terjadi di Desa Surya Bahari Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang Banten, ada dugaan kuat adanya Praktek PUNGLI oleh Oknum Panitia bersama oknum ATR/ BPN Kabupaten Tangerang berinisial H.H dan Oknum Stap Desa Surya Bahari inisial B, indikasi adanya praktek pungli terlihat dalam pengajuan Proses PTSL di Desa Surya Bahari Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari beberapa sumber warga Desa Surya Bahari,dugaan kuat adanya PRAKTEK PUNGLI dalam proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL,pasal nya sekitar 30 warga Rt 001 dan Rt 002 Rw 002 telah mengeluarkan uang Jutaan untuk mengurus sertifikat tanah mereka kepada panitia PTSL,miris nya hingga kini belum selesai sertifikat nya .

kantor desa Surya Bahari (red )

Dimana untuk pengukuran tanah garapan warga diminta oleh Oknum ATR/BPN Kabupaten Tangerang berinisial H.H sebesar Rp 3.700.000 (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan B Oknum Staf Desa Surya Bahari sebesar Rp 300.000 ( Tiga ratus ribu rupiah), total uang yang dikeluarkan warga pada saat selesai pengukuran sebesar Rp 4. 000.000 (Empat juta rupiah) .

Mengacu secara Normative dimana dalam Pelaksanaan Program PTSL di Desa Surya Bahari,dugaan kuat adanya ” PERBUATAN JAHAT ” oleh Oknum ATR/BPN Kabupaten Tangerang dan Oknum Stap Desa,hingga diduga adanya Pungutan Liar /PUNGLI .

Script Peraturan SKB 3 Menteri .

Padahal seharusnya sesuai Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam Keputusan Surat Keputusan Bersama/SKB 3 (Tiga) Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR ,Menteri Dalam Negeri ,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan PendataptaranTanah Sistematis untuk Kategori V pada Jawa dan Bali .Biaya resmi yang tercantum Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu) .

Script Analisis Lembaga KIPANG .

Deddy Purnomo selaku Ketua DPP SDM LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa/ KIPANG mengatakan,” Persoalan dugaan adanya Pungutan Liar/PUNGLI pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL Serifikat di Desa Surya Bahari Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang Banten,patut menjadi perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum,TIM Samber Pungli Provinsi Baten, agar melakukan penyelidikan terkait diindikasi adanya PUNGLI di Program PTSL di desa Surya Bahari tersebut ,kata Deddy Purnomo .

Selanjutnya Deddy ,menjelaskan,” disini setidaknya ada dua pasal di Kitab Undang Hukum Pidana /KUHP Pelaku Praktek PUNGLI dapat dikenakan Pasal 368,Pasal 423 ,dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi/TIPIKOR .Dalam Pasal 368 dengan ancaman Hukumannya Penjara maksimal nya 9 (Sembilan) Tahun ,Pasal 423 dengan ancaman Hukumannya Pidana Penjara selama lamanya 6 (Enam) Tahun “.ujar Deddy .

“Kami selaku Ketua DPP SDM LSM Komite Independen Penyelemat Anak Bangsa/KIPANG ,meminta kepada TIM Saber Pungli Provinsi Banten ,untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terkait dugaan adanya Pungutan Liar di program PTSL oleh H.H Oknum ATR/BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 3.700.000 (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan inisial B Oknum Staf Desa Surya Bahari sebesar Rp 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) dari warga Rt 001 – Rt 002 Rw 002 Desa Surya Bahari “, Imbuh nya Deddy Purnomo dengan nada tegas .

Bersambung…..

( YOPI N.I / TIM) .

Pos terkait