CIANJUR,newsinvestigasi-86.com.
Dikutip dari Instagram resmi Polres Cianjur @polrescjr, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengungkapkan, Pencabulan mulai dilakukan AW sejak bulan Agustus tahun 2018, sampai dengan tanggal 02 Februari 2021. AW (21) yang merupakan seorang guru ngaji di Madrasah di kampung Sipon RT.04/06 Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
“Modusnya pada saat belajar mengaji di dalam Madrasah tersangka mengatakan kepada korban “ayo ngabdi ke guru” sambil menunjukan video porno yang ada di handphone tersangka kepada para korban, Setelah itu korban langsung melakukan perbuatan tidak senonoh”, beber Kapolres.
Aksi perbuatan cabul yang dilakukan AW ini akhirnya terbongkar usai salah seorang korbannya berinisial NT bercerita kepada orangtuanya, Bahwa telah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka, Ketika korban NT selesai mengaji. Korban disuruh tersangka AW melakukan perbuatan tidak senonoh. AKkhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian, Ternyata terdapat 4 orang korban lainnya yang merupakan teman korban”, tambah Kapolres
Kapolres mengatakan, Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannya minimal 5 tahun jadi bisa ditahan. Maksimal 15 sampai 20 tahun denda maksimal Rp.5 miliar ”, terang Kapolres.
(Tamma).