Miris,Diduga Pemkot Kota Bekasi Memberikan Ijin Keramaian Di Tengah Pandemi

Kota Bekasi.newsinvestigasi86.

Masih hangatnya berita pencopotan Kapolda Metro Dan Kapolda Jabar terkait adanya pelanggaran Protokol kesehatan yang di sebabkan oleh penyambutan kedatangan Habib Riziq Shihab beberapa waktu lalu dimana masa ribuan orang berkumpul dan berdesakan yang di khawatirkan bisa menimbulkan Claster baru penyebaran Virus covid-19.

Bacaan Lainnya

Bukan hanya pencopotan jabatan Kapolda Metro jaya dan Kapolda Jabar, Gubernur DKI Anis pun di panggil oleh Polda Metro jaya untuk di mintai keterangan begitu pula dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Rupanya kejadian tersebut di atas tidak membuat takut para pejabat di Kota Bekasi, pasalnya Kecamatan Mustika Jaya, Desa mustika jaya Kota Bekasi, bekerjasama dengan pemkab Kota Bekasi menggelar acara Festival Boneka Tahun 2020, yang berlokasi di Lapangan Desa Mustika jaya No.56 tepat di depan Kantor Kecamatan dan Kantor desa MUSTIKA JAYA dengan Turut mengundang 12 Kecamatan kota bekasi. Diduga kuat acara Festival Boneka tersebut dapat menimbulkan kerumunan orang banyak dan dapat menimbulkan Claster calster baru penyebaran Virus Covid-19.

Tampak Terlihat persiapan acara Festival Boneka yang sangat minim dengan SOP Protocol covid 19, para pekerjanya tampak terlihat jarang yang menggunakan Masker, dan dilapangan terlihat aktifitas kendaraan roda 4 hilir mudik melakukan bongkar muat di tengah lapangan yang di gunakan oleh Masyarakat untuk berolah raga saat sore hari, kemungkinan besar akan terjadinya kerusakan pada salah satu fasilitas umum.

Mirisnya lago di dimana terlihat pemuda Mustika Jaya mengumpulkan dana di tengah jalan untuk acara maulid nabi, di saat seluruh Event Organizer, peserta Acara pihak pejabat Desa sibuk memantau terkait acara Festival Boneka 2020.

Mengacu kepada Keputusan yang di keluarkan oleh RIDWAN KAMIL selaku Gubernur Jawa Barat, Beliau mengeluarkan Pergub No.26 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat.

Diduga kemungkinan besar Pesta Festival Boneka tersebut akan terjadi pelanggaran pada peraturan pemerintah PERGUB No.25 Tahun 2020, No. 21 Tahun 2020 tersebut.

Dan Yang membuat heran, Dimana Pemerintahan Kota Bekasi berani mengeluarkan surat ijin keramaian di tujukan kepada POLRES Bekasi Kota dengan No.530/7026/disdagperin Industri.

Bersambung…..

Tim News Investigasi86…

Pos terkait