Miris,Diduga Panitia Pilkades Sanja Kecamatan Citeureup Membebankan Rp 15 juta Kepada Para Calon Kades

Bogor,newsinvestigasi-86.
14/11/2020.

Miris, pemilihan kepala desa adalah pesta rakyat yang seperti di ketahui bahwa biaya Pilkada sudah di biayai oleh APBD Kabupaten/Kota, namun masih saja di manfaatkan oleh oknum oknum untuk mencari keuntungan kantongnya sendiri atau golongan. Seperti apa yang terjadi di desa Sanja. Panitia Pilkades Sanja Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, diduga membebankan / memungut para calon kepala desa sebesar Rp.15 Juta.

Bacaan Lainnya

Dugaan pungutan yang dimusyawarahkan tersebut, panitia berdalih kekurangan anggaran yang dialami oleh pihak panitia pilkades. Musyawarah tersebut di hadiri oleh aparatur desa Sanja.

Menurut keterangan dari Salahsatu Calon Kades bernama Anang Sujarwoko,dirinya mengatakan tidak setuju dengan kebijakan yang dilakukan oleh pihak panitia pilkades ini. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, tidak diperbolehkan sebagaimana mestinya.

” Ya dari musyawarah yang ada, panitia mengaku kekurangan anggaran sebesar Rp.60 juta yang kemudian kekurangan anggaran tersebut dibebankan kepada 4 calon. Jadi 1 calon dibebankan Rp.15 juta dan saya tidak setuju,” katanya kepada awak media newsinvestigasi-86,

Kepada awak media Anang Sujarwoko mengatakan tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut, meski 3 calon lainnya sudah menandatangani. Ia mengaku karena ingin melihat dahulu RAB desanya, meskipun hal tersebut merupakan kebijakan pihak panitia desa yang dibebankan kepada para calon dengan dasar agar terselenggaranya pilkades nanti.

” Sudah jelas dari aturan saja sudah tidak boleh kok, kita ikutin aturan aja,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Pilkades Sanja, H. Katim enggan berkomentar saat di konfirmasi awak media terkait permasalahan tersebut.

Untuk diketahui, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan alat lainnya, honor panitia dan biaya pelantikan. Ketentuan ini juga termasuk dalam Pasal 114 sampai 117 ayat 1 Perbub Kabupaten Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Pilkades.

Bersambung………..

📝 Fix

Pos terkait