Miris,Aparat Pemerintah tutup Mata Adanya Galian C Ilegal Di Desa Sepuk Tanjung Sambas

SAMBAS KALBAR,

Miris, keberadaan Galian C tanah uruk berlokasi di Desa Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas Kalimantan Barat ,cukup lama beraktifitas terindikasi  .”ILEGAL”.Tanpa adanya Pengawasan dari Aparat Pemerintahan (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas .Ada,apa…?

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari hasil pantauan awak Media News Investigasi 86 dilokasi Galian C tanah uruk tersebut,pada hari Rabu (15/06/2022) sekitar pukul 16.30 Wib terlihat ada 3 (Tiga) Unit alat berat Excavator, salah satunya sedang beraktifitas . Dugaan kuat pemilik Galian C tanah uruk ILEGAL menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM ) Jenis Solar Bersubsidi, dan dugaaan itu diperkuat dengan keterangan salah satu pekerja yang tidak ingin namanya di tulis dalam pemberitaan saat di konfirmasi dilokasi penambangan Galian C tersebut,.

Seperti  di ketahui aktifitas penambangan Galian C secara ILEGAL akan berdampak negative kerusakan pada struktur Tanah dan lingkungan sekitar penambangan Galian C tanah, hal tersebut sudah sangat memprihatinkan dan sewaktu waktu daertah sekitar galian C akan mengalami longsor dan menmgancam keselamatan jiwa .

Script Peraturan Undang Undang .

Merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ,Pasal 67 menyebutkan bahwa .”Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup .
Pasal 17 ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan ,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (Lima Belas ) Tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar) .

Script Keterangan Masyarakat .

Informasi didapat awak Media News Investigasi 86 dari beberapa warga di warung kopi Pasar Sempalai sebut saja Bujang menerangkan.” Penambangan Galian tanah Uruk tersebut sudah lama beraktifitas dan terindikasi belum memiliki perizinan galian C nya . Mirisnya lagi sampai Aparat Pemerintahan Kabupaten Sambas, tidak mengetahui aktifitas Galian tersebut .Ada,apa….?? Sedangkan Penambangan Galian tanah Uruk tidak jauh dari Jalan Raya Provinsi,selain itu ada lokasi penambangan Galian C tanah Uruk diindikasi menggunakan perizinan menggunakan nama orang lain. Sesuai prosedur dan Undang Undang pemilik penambangan Galian C tanah Uruk tersebut, telah melakukan kejahatan terhadap lingkungan sekitar. Maka sudah sepatutnya Aparat Pemerintahan (Sat Pol PP) Kabupaten Sambas,untuk melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah/Perda “, Pungkasnya .

Script Keterangan Pemilik Galian C

Selanjutnya ,Awak Media News Investigasi 86 meminta konfirmasi kepada pengurus penambangan Galian C tersebut .Via WhapsApp 0822 7005 xxxx terkait Perizinan Galian C tanah Uruk ,hingga pemberitaan ini dipublikasikan Pihak dari Pengurus Penambangan Galian C tersebut tidak memberikan keterangan .Ada,apa…??? .

Script Keterangan Kepala Desa .

Awak Media News Investigasi 86 Konfirmasi Kepala Desa/Kades Sepuk Tanjung Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas .Via WhatsApp 0813 5211 xxxx terkait kegiatan Penambangan Galian C tanah Uruk dilokasi Sepuk Tanjung .Hingga pemberitaan ini dipublikasikan tidak dapat memberikan keterangan ,dugaan kuat Kepala Desa/Kades turut serta dalam aktifitas tersebut .

Bilamana memang terbukti ada keterlibatan Oknum Kepala Desa/ Kades Desa Sepuk Tanjung ,dalam aktifitas Galian C tersebut .Agar di Proses sesuai Perundang undangan begitupun dengan Pemilik Galian C tersebut .

BERSAMBUNG…..
(Mulyono/Tim) .

Pos terkait