Majelis Hakim Diminta Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong

Jakarta,newsinvestigsi-86.comSidang lanjutan perkara dugaan investasi bodong kembali disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Utara dengan agenda sidang pembacaan Eksepsi dari terdakwa yang dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa.

Dalam surat nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi) yang dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, Penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa perkara tersebut bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.

Bacaan Lainnya

Menyikapi eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum para terdakwa, Korban Investasi Bodong yang turut mengikuti jalannya persidangan mengatakan,”sudah jelas ini perkara pidana kok mau dialihkan menjadi perkara perdata.”ujar salahsatu korban yang enggan menyebutkan namanya.

“Kami para korban merasa ditipu oleh para terdakwa dengan cara membujuk rayu, sehingga kami para korban mau berinvestasi,”tandasnya.

Ricky maupun para korban lainnya  berharap agar jaksa dan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara yang menyidangkan perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi ini agar menyidangkan perkara ini secara transparan hingga menghasilkan tuntutan dan putusan yang jujur dan adil.

“Kami (para korban) juga berharap agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penasihat para terdakwa, Dan kami juga berharap kepada majelis hakim agar barang bukti yang telah disita dan yang ada saat ini dapat dikembalikan kepada para korban  untuk mengurangi kerugian yang telah mereka derita atau alami.”ujar Riky.

Menyikapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan dan Ari Sulton mengatakan,” Bahwa dakwaan Jaksa sudah disusun dengan cermat, teliti dan telah memenuhi ketentuan,

Eksepsi terdakwa melalui Penasihat hukumnya akan kami tanggapi dengan tertulis dalam persidangan selanjutnya,”Ujar Jaksa Subhan saat dikonfirmasi wartawan (20/6/2022).

Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Empat terdakwa yakni Empat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky, Vincent dan Michael telah melanggar pasal 372, 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Penipuan dan Penggelapan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Ari Sulton SH,
menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan aksi Penipuan atau Penggelapan saat Pandemi Covid-19, sekitar bulan Februari tahun 2021 sampai dengan Desember 2021 lalu. Dengan modus mempengaruhi dan meyakinkan sejumlah calon korban agar mau berinvestasi di PT.Limeme Group Indonesia perusahaan yang terdakwa kelola.

Untuk meyakinkan para korbannya, terdakwa Kevin Lime selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia mengaku mengenal banyak pejabat.

(Nhd)

Pos terkait