Miris,Anak Kandung Gugat Ayah Kandungnya Ke Pengadilan

BANDUNG,newsinvestigasi-86.com

Koswara bapak berusia 85 tahun warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung -Jabar, digugat secara perdata oleh Masitoh anaknya sendiri yang berprofesi sebagai pengacara dan adiknya, Deden bersama Nining istrinya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.

Bacaan Lainnya

Kasus ayah digugat yang anak kandung, gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. Deden merupakan anak ke-2 dan Masitoh anak ke-3 Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining menguasakan kepada Masitoh.

Dalam kasus gugatan tersebut, Turut pula anak pertama Koswara Selain Koswara Imas Solihah bersama suaminya Rudi Siahaan juga anak ke-5, jadi tergugat. Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekitar 4000 meter persegi.

“Tanahnya milik Kakek saya, Bapak saya sebagai Ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp.7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ Bapak saya meminta Deden pindah”, kata Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp.8 juta dan disepakati. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha.
Kemudian,  Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke Pengadilan. Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang menguasakan ke Masitoh selaku kuasa Hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp. 3 miliar jika Deden pindah dari toko tempatnya berusaha tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp.20 juta dan l’materiil senilai Rp.200 juta.

“Semuanya anak se-Bapak dan se-lbu, Tapi malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah, Saya enggak tahu nilai itu atas dasar apa”, ucap Hamidah.

Ia juga mengatakan, Tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris dan hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

“Tanah tersebut kan merupakan warisan, Mau dijual sama bapak saya, Dan hasilnya akan dibagi rata kepada para ahli waris”, tuturnya.

Akibat atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap Notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan, Bawa Koswara (Bapaknya), Tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anak kandungnya lagi.

“‎Betul, Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya.
Itu tertulis dan ditanda tangani oleh bapak saya di hadapan Notaris bersama tujuh orang saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak se- Bapak dan se-lbu”, imbuhnya.

Selain itu dalam berkas gugatan, bukan hanya kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, tetapi PT.PLN dan Kantor BPN Kota Bandung juga turut tergugat. Agenda pada sidang perdana hanya pemeriksaan berkas‎, Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT.PLN dan Kantor BPN tidak hadir.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim l Gede Dewa Suarditha selaku Ketua. Adapun Kuasa Hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir mengatakan, Gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum.

“Yakni mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat di Jalan AH. Nasution Bandung, Selebihnya mengikuti proses Hukum, Biar nanti nanti yang memutuskan”, ujar Komar.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi, Jika mediasi tidak tercapai akan masuk ke persidangan. Ini masalah keluarga, Kami sebagai Kuasa Hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi, terangnya.

(*riff).

Pos terkait