MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Proyek Jalan Nasional,Pekerjaan Pelebaran Jalan Ruas Jalan Batas Kota Mempawah – Sei Pinyuh, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat, senilai Rp 146,9 Milyar bertendensi dikerjakan asal jadi oleh pihak Kontraktor (Pelaksana).
Mengingat anggaran Pekerjaan Proyek tersebut, bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2022 – 2024.
Selaku Pelaksana PT Odyssey Sarana Mandiri KSO PT Bayu Karya Utama selaku Penyedia Jasa, dan PT Daya Creasi Mitrayasa KSO PT Aria Jasa Reksatama, selaku Konsultan Supervisi.
Proyek pekerjaan ini dari Kementerian PUPR dibawah Ditjend Bina Marga, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Barat.
Menurut H. Muhammad Husni Thamrien ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Mempawah menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek nasional tersebut tidak sesuai spesifikasi.
“Sejatinya sebelum AMP dihampar harus ada lapisan aspal cair atau yg kita ketahui namanya plenkot, tapi kegiatan ini pas depan rumah saya malah tidak ada pakai plenkot, artinya satu sub item telah dihilangkan dalam pelaksanaan kegiatan ini,” pungkasnya.
Tak hanya itu, Thamrien juga menceritakan soal pengeboran untuk mengukur ketebalan yg dimana harus dilakukan dua sampai tiga hari setelah aspal menyatu dengan lapisan sebelumnya .
“Itu juga yg paling penting pengeboran itu harus dilakukan setelah 2-3 hari pengamparan AMP, tapi nyatanya setelah mereka aspal beberapa puluh meter langsung di bor, artinya mereka mencuri ketebalan , poin nya jangan kontraktor abal – abal datang melaksanakan kegiatan di Mempawah ini sehingga mengakibatkan Mempawah disebut ladang korupsi,” Cecarnya.
Hal senada Diki warga Kalbar, pengerjaan kegiatan proyek yang menelan dana hingga ratusan milyar ini seperti kurang pengawasan dimulai dari pengerjaan batu pasang yang tak menggunakan cerucuk hingga kwalitas pengaspalan jalan yang bergelombang dan mudah berlubang.
Bahkan Status kontrak proyek ini, diduga sedang kritis karena progres fisik masih rendah, sementara masa kontrak akan segera berakhir namun belum diketahui apa kendala yang dialami oleh pihak pelaksana, ucap Diki
“Ia (Diki) berharap kepada Kejagung bersama BPK RI, untuk melakukan audit di kegiatan pekerjaan proyek tersebut, kami menduga adanya kerugian negara. Karena Proyek tersebut cukup fantastis mencapai ratusan miliar, namun pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat, pungkasnya.
Robin Pantas Halomoan, ST., M. Eng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 1.1) pada Proyek ini, tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp
Proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Jalan Bts. Kota Mempawah – Sei Pinyuh terdiri dari beberapa item pekerjaan, diantaranya DIVISI 1 Umum, DIVISI 2 Drainase, DIVISI 3
P.ekerjaan Tanah, dan Geosintetik.
Serta DIVISI 5 Perkerasan Berbutir Dan Perkerasan Beton Semen, DIVISI 6 Perkerasan Aspal, DIVISI 7 Struktur, DIVISI 9 Pekerjaan Harian Dan Pekerjaan Lain-Lain serta DIVISI 10 Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Legal Opini nya via WhatsApp mengatakan bahwa hancur lebur alias tidak kualitativenya kegiatan proyek jalan batas kota mempawah – sungai pinyuh yang senilai 146,9 Miliar itu perlu dikaji ulang dimana letak kesalahannya, sebenarnya bicara tentang sistem kegiatan proyek ini sungguh sangatlah mudah untuk diketahui troublenya serta siapakah trouble makernya, kata yayat.
Sistematika kegiatan proyek saat di Rencanakan kemudian di Usulkan tahap rekrutment pelaksananya selanjutnya dimulainya sampailah pada siapa pelaksananya dapat dideteksi ada atau tidaknya permainan kongkalikongnya, sebab rumusannya di setiap kegiatan proyek yang memiliki potensi adanya perbuatan kongkalikong alias adanya perbuatan persekongkolan jahatnya maka salah satu yang mudah ditebak yaitu berkualitas atau tidaknya hasil kegiatan proyek yang diwujudkan, sebut Yayat.
Potensi pidana korupsi alias untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merupakan rujukan tolak ukur adalah hal yang bersifat umum dan mudah bagi Publik untuk mengetahuinya. Apalagi yang Nilai kegiatan proyeknya besar sampai Rp 146,9 Miliar, maka hal inikan sungguh memalukan apabila tidak disentuh secara Yuridis, karena akan menimbulkan tafsiran yang melahirkan tanda tanya besar. Kenapa proyek jalan batas Kota Mempawah – Sungai Pinyuh tidak kualitative, oleh karena secara kasat mata jalan tersebut dapat dilihat serta dirasakan oleh masyarakat pengguna jalan secara langsung, cetus Yayat.
(EZNI86/Tim).






