Miris, Proyek Pembangunan RPS Dan RRTU Di SMKN 1 Bakauheni Lamsel, Pekerja Tidak Memakai SOP K3.

LAMPUNG SELATAN,

Berdasarkan dari pantauan Awa Media di lokasi, dalam pekerjaan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha (RRTU) di SMK Negeri 1 Bakauheni Lampung  yang terletak di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Senin (25/9/2023).

Bacaan Lainnya

Adapun, sub kegiatan tersebut dikerjakan dari pemborong proyek pembangunan itu dikerjakan oleh pihak rekanan. Yaitu tertulis dalam papan informasi yang dipasang adalah;
Pemerintah Provinsi Lampung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Bahasa, Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS), Rehabilitasi Ruang Guru, Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah / Pimpinan, Rehabilitasi Ruang Laboratorium Kimia, Dan Rehabilitasi Ruang Tata Usaha, SMKN 1 Bakauheni (DAK Fisik 2023) Rehabilitasi Ruang Tata Usaha (RRTU).
Lokasi : Bakauheni Lampung Selatan.
Nilai Kontrak : Rp.4.236.123.204,. (empat miliar dua ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus empat rupiah).
Masa Pelaksanaan : 120 (Hari Kalender )
Pelaksana : CV.DULU RATU
Tahun Anggaran 2023.
+Utamakan Keselamatan Kerja.

Miris, terlihat jelas dan terekam oleh kamera wartawan, bahwa para pekerja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat beraktivitas di lokasi pembangunan gedung RPS tersebut serta tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), sebab nampak para pekerja tak ada satupun yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang baik saat beraktivitas kegiatan tersebut. Seperti Tali Pengaman, Helm, Sepatu Boots, Sarung Tangan, Kaca Mata, serta Alat Pengaman lainnya, sehingga mengancam nyawa para pekerja atau membahayakan.

Kemudian pihak dari wartawan mencoba untuk mengkonfirmasi kepala tukang (pengawas) di lokasi pekerjaan tersebut dalam perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilokasi mengatakan bahwa, “kami pekerja ini ada sepuluh (10) atau dua puluh (20) orang lah. Dan hitung aja lah pak sendiri sana,” Cetusnya sambil terkesan ada yang di tutupi jumlahnya. dari salah satu para pekerja proyek tersebut.

Seharusnya dalam pengerjaan pembangunan tersebut K3 sangatlah penting digunakan oleh para pekerja itu sendiri, apalagi saat beraktivitas di atas ketinggian diduga sekitar 5-7 Meter.

Untuk diketahui, pemakaian APD merupakan hal yang wajib diterapkan dalam suatu manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Pasalnya, sangatlah penting dan wajib penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, karena hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam pasal 12, dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan K3 di tempat kerja, yaitu diantara lain :
1. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta pegawai pengawas/Keselamatan kerja.
2. Menggunakan (APD) Alat Pelindung Diri yang di wajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat K3 yang di wajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja di mana persyaratan K3 dan APD diwajibkan.

Selain itu, pada BAB lll, pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan, serta BAB IX, Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja, Pasal 13 yang berbunyi; ‘Barang Siapa Akan Memasuki Sesuatu Tempat Kerja, Diwajibkan Menaati Semua Petunjuk Keselamatan Kerja dan Memakai Alat-alat Perlindungan Diri Yang Diwajibkan’.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, juga dijelaskan penting K3 bagi para pekerja di lapangan.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Menerapkan K3;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; yaitu pada
Pasal 87 Ayat (1) yang berbunyi: ‘Setiap Perusahaan Wajib Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Yang Terintegrasi Dengan Sistem Manajemen Perusahaan. Bagi Perusahaan Yang Melanggar Aturan di Atas Akan Diberikan Sanksi Administratif yang Tertuang Dalam Pasal 190 UU RI Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi;
Ayat (1) Menteri Atau Pejabat Yang Ditunjuk Mengenakan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Dalam ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38 ayat (2), Pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2).

Undang-Undang ini serta peraturan pelaksana.
Ayat (2) : Sanksi administratif sebagaimana di maksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut;
1. teguran.
2. peringatan tertulis.
3. Pembatasan kegiatan usaha.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
5. Pembatalan persetujuan.
6. Pembatalan pendaftaran.
7. Penghentian sementara sebagian
atau seluruh alat produksi.
8. Pencabutan ijin.

Ditempat yang sama, dari pihak sekolah SMKN 1 Bakauheni di bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) juga mengatakan bahwa, “ya kami juga tidak tahu menahu urusan K3 itu pak, karena kami hanya terima kunci gedung saja, ketika nanti sudah jadi semua gedung ini, ataupun siap pakai.”

“Adapun untuk lebih jelasnya lagi dalam hal K3 itu, maka silahkan tanyakan atau konfirmasi lagi, dengan pihak pengawas proyek, dan pemborong nya,” kata pihak sekolah tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media belum bisa dapat berhasil mengkonfirmasi dari pihak pengawas dan pemborong proyek tersebut karena tidak ada akses kontak seluler dan bertatap muka langsung, sampai berita ini Terbit.

(TIM/hrd)

Pos terkait