MIRIS….!!! Nasib Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang Diujung Tanduk .

SAMBAS KALBAR,

Peran dan Fungsi serta ke Asrian Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang yang berlokasi di Dusun Asuansang Desa Sungai Bening Kecamatan Sanjingan Kabupaten Sambas Kalimantan Barat. Saat ini terganggu oleh berbagai aktivitas dilokasi TWA tersebut, seperti pembangunan gedung budidaya burung walet dan perkebunan. Aktivitas tersebut terindikasi dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemda Kabupaten Sambas dan Pengusaha .

Bacaan Lainnya

Nasib Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang Dusun Asuansang Desa Sungai Bening berada diujung tanduk dan tentu saja akan berdampak terhadap menurunnya fungsi dan peran hutan Taman Wisata Alam (TWA) tersebut.

Diduga adanya keterlibatan Oknum Pejabat dan Pengusaha Kabupaten Sambas ,menjarah lahan kawasan hutan TWA tersebut .

Penyebabnya adalah karena belum adanya upaya pengelolaan kawasan tersebut. Oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sambas Kalimantan Barat selaku pengelola. Ini terlihat masih rendahnya dalam memberikan pengawasan terhadap Kawasan hutan TWA Gunung Melintang tersebut .

“Sebagaimana tertuang didalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Bab XV Pasal 64 ayat (1) ,”Setiap orang
yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 di Pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun ,dan denda paling banyak Rp 10.000. 000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah) .

Seperti diketahui bahwa Taman Wisata Alam (WTA) sebagaimana Peraturan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, adalah kawasan pelestarian alam yang terutama di manfaatkan untuk Pariwisata dan rekreasi alam .

Berdasarkan informasi salah satu warga Desa Sekura Kecamatan Teluk Keramat yang tidak ingin di sebutkan namanya dalam pemberitaan bahwa Akong diindikasi melakukan kejahatan membantu memberikan bantuan untuk Pembangunan rumah budidaya burung walet dan membeli hasil perkebunan di Kawasan hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang .

Selanjutnya awak media News Investigasi-86 pada hari Rabu (24/08/2022) mendatangi Kantor BKSDA Wilayah III Singkawang Jalan Hermansyah Nomor 54 Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang Kalimantan Barat dan bertemu Anton selaku Sekretaris Kantor BKSDA Wilayah III Singkawang. Namun saat dimintai konfirmasi terkait permasalahan Taman Wisata Alam dirinya tidak dapat memberikan keterangan terkait TWA Gunung Melintang, awak media diarahkan oleh Anton ke Kantor BKSDA Pontianak.

Terkait permasalahan penjarahan lahan kawasan hutan Taman Wisata Alam tersebut sudah jelas tidak ada alasan bagi Siapapun untuk menghindar dari jerata hukum yang berlaku di negara ini, karena aturan hukumnya sudah jelas. Dan para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

(YOEPI NI86/TIM) .

Pos terkait