SAMBAS,newsinvestigasi-86 .com
Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat, belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Bansos senilai 80 Milyar APBD Tahun 2018, pada hal puluhan saksi sudah diperiksa oleh penyidik, ada apa ..??? pasal nya dalam kasus tersebut, sudah menjadi perhatian Publik Kabupaten sambas kalimantan Barat .
Dalam hal ini di duga adanya temuan oleh BPK terkait kerugian negara sebesar 3,6 Milyar secara administrasi tidak ada laporan pertanggung jawaban, terkait Penganggaran Dana Hibah dan Bansos, diindikasi adanya KEJAHATAN BERSAMA antara Legislatif dan Pejabat Exsekutif Kabupaten Sambas Kalbar .
Mengacu secara Normative Para Pelaku Korupsi Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Sambas Tahun 2018, yang Merugikan Keuangan Negara cukup Fantastik sudah sepatutnya dijadikan catatan khusus bagi KPK RI,karena sudah terlihat jelas dan nyata diindikasi adanya KORUPSI BERJAMAAH .
Selanjutnya ada yang sangat aneh Penyalagunaan Dana Hibah dan Bansos lewat Dinas terkait,di duga melibatkan pihak pihak swasta dalam pelaksanaannya ini sudah menyalahi peraturan dan adanya Perbuatan Melawan Hukum, terindikasi adanya laporan fiktif atas nama Gapoktan senilai Miliar an .
Peran Kepolisian Daerah/Polda Kalimantan Barat, yang khusus menangani Extra Ordinary Crime diindikasi tidak berdaya menghadapi Para Pelaku Koruptor Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Sambas Tahun 2018, ada apa..??? hingga kini belum ada tersangka .
Script Peraturan Undang Undang .
PERMENDAGRI no 13 tahun 2018 perubahan Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD,
– Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan,UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP,
– UU No 5 Perpres no.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, UU No 31
Tahun1999 jo UU no.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,
Perbub no 39 tahun 2018 tentang SOP Hibah .
Script Keterangan Masyarakat .
Masyarakat Kabupaten Sambas berinisial Rmd (47) mengatakan, sulitnya selama ini Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat, Menjamah Para Pelaku Korupsi di Dana Hibah dan Bansos Tahun 2018 yang menyebabkan adanya kerugian Keuangan Negara sangat Fantastik, dalam hal ini masyarakat merasakannya akibat perbuatan curang para anggota Legislatif dan Exsekutif Kabupaten Sambas , namun kecurangan kecurangannya tidak dianggap atau ditindak lanjuti dalam Proses Hukumnya oleh Aparat Penegak Hukum Tipikor Polda Kalbar,Masyarakat Kabupaten Sambas, sangat menunggu atas keberanian APH dalam mengungkap Kasus Dana Hibah dan Bansos ke Proses Hukum ,ujar Rmd (47) .
Script Analisis Lembaga .
Saat di mintai analisanya Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia menjelaskan bahwa Perlunya di evaluasi oleh Publik apa penyebab terjadi Stagnannya Prosesi Penyelesaian Hukum Tipikor di Polda dan di Kejaksaan Tinggi terkait Indikasi Korupsi yang merugikan keuangan Negara dari Dana Hibah Kabupaten Sambas, dan Indikasi Korupsi yang merugikan Keuangan Negara dari Proyek Pengadaan Alat CT SCANT RS Sintang .
Dalam hal ini Analisa yang dilakukan oleh lembaga TINDAK Indonesia Secara Random Sampling terkait Abscure atau Kaburnya beberapa Kasus Besar Tipikor di tahapan Prosesi Menjadi Penilaian secara Komprehensive tentang Masih Adakah Kesungguhan Dari Aparat Penegak Hukum Tipikor diKalimantan Barat yang selalu Sigap Melakukan Action Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Menyelamatkan Uang Negara yang Berasal dari Pajak Rakyat, kata Yayat .
Tidak menutup Kemungkinan sistem Kedekatan kedekatan yang sudah terbangun secara personaliti antara para pihak juga menjadi faktor penghambat dan Kendala bagi APH melakukan Pemberantasan Korupsi yang berskala Besar apalagi kalau tidak diimbangi dalam situasi KPK RI saat ini yang sudah Menjadi Mandul dalam mewujudkan Komitmen Law Enforcement TIPIKOR Maka siapa lagi yang akan menyelamatkan Uang Negara dari Bahaya Laten para Koruptor, imbuh Yayat.
Hukum tidak Hanya Terpatri secara Teoritis saja, namun yang paling penting adalah wujud serta bentuk daripada Efektivitas Hukum itulah yang justru menjadi Barometer implementasi Hukum dalam bentuk Nyata, namun bagaimana keadaan Hukum di TIPIKOR saat ini apakah masih bisa Konsisten terhadap Komitmen Pemberantasannya ataukah bersifat Skeptis maka hal inilah yang di tuntut dan dibicarakan oleh Publik atau Masyarakat, kata Yayat .
( YOEPI N.I/ TIM ) .