SAMBAS,newsinvestigasi-86.com
Miris, Satu lagi terjadi peristiwa pelecehan terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Kali ini terjadi pada Rudi K salah satu Jurnslis Media Nasional Cetak dan Online News Investigasi-86/ www.newsinvestigasi-86.com bersama anggota LSM GEMPITA ( Gerakan Muda Peduli Tanah Air ). Rudi dihalangi dan dilarang saat ingin mengambil gambar foto Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Peningkatan Fungsi Jaringan Irigasi Rawa Jenis Pekerjaan Pembuatan LONG STORAGE yang berlokasi di Desa Sungai Tebas Kecamtan Tebas Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, dengan nilai anggaran Senilai Rp 17,120,000,000, Tahun Anggaran 2021 Sumber Dana APBN dengan Pelaksana pengerjaan oleh PT SULTAN ANUGRAH.Minggu ( 24-7-2021 ).
Script Kronologis;
Peristiwa terjadi berawal saat Rudi.K bersama anggota LSM Gempita mendatangi kantor Pelaksana SULTAN ANUGRAH di lokasi Proyek Pekerjaan Pembuatan LONG STORAGE tersebut, kedatangan Rudi K ingin meminta izin ke lokasi proyek guna untuk mengambil dokumentasi gambar foto proyek tersebut, namun dilarang oleh oknum salah satu pekerja bernama Saipul yang pada saat itu tidak memakai baju dan hanya memakai celana, Saipul berkata kepada Rudi ( Jurnalis ) ” bapak tidak boleh ambil video atau gambar foto proyek tersebut, kami dipesan oleh Pak Mur dan Pak Rapi, Dilarang Ngambil Video atau gambar foto proyek tersebut, ” Ucapnya Saipul dengan Lantang.
Saipul Juga mengatakan ” di proyek tersebut ada Konsultannya, konsultan juga berpesan mengatakan hal yang sama, tidak boleh mengambil video atau gambar foto proyek tersebut”.
Terkait pelarangan tersebut dan guna mencari kebenarannya, awak media menghubungi Muriadi selaku Teknis Ahli Proyek via Whatsapp 08135116xxxx guna untuk meminta konfirmasi terkait perihal pelarangan terhadap jurnalis meliput dan melarang awak media melakukan pengambilan dokumetasi gambar foto terkait kegiatan proyek tersebut .
Muriadi mengatakan,” Tidak dilarang, persepsinya keliru. Seharusnya, setiap ada tamu arahkan ke saya. Demikian, bukan melarang, mereka salah dalam menyampaikan, jika tanpa sepengetahuan saya itu yang dilarang Baik, berupa photo atau dokumentasi lainya.Karena masuk ke proyek harus melalui prosedur. Dan tidak bisa melayani hal hal yang terkait dilapangan tanpa sepengetahuan saya. ” Katanya Muriadi lewat Whatsaap
Atas terjadinya insiden pelarangan dan menghalangi tugas peliputan salah satu juranlis NewsInvestigasi-86 yang ingin mengambil dokumentasi berupa foto dan gambar visual di area proyek Pekerjaan Pembuatan LONG STORAGE yang menelan anggaran sangat Fantastis dari Dana APBN 2021 senilai Rp 17,120,000,000. Ledy selaku Ketua LSM Gempita Kabupaten Sambas angkat bicara,
” Proyek pembangunan ” LONG STORAGE ” itu harus perlu di awasi masyarakat termasuk oleh wartawan sebagai sosial Kontrol juga LSM.Pasalnya, jika ada dugaan penyimpangan maka harus segera dilaporkan dan apabila itu baik, maka akan mendapat pujian dari masyarakat,” Tegasnya.
Pemimpin Redaksi News Investigasi-86 terkait permasalahan tersebut mengatakan,
Dalam melaksanakan tugas peliputan insan jurnalis bekerja berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan di lindungi oleh Undang Undang PERS no 40 Tahun 1999, Dunia ini akan sepi pemberitaan dan masyarakat tidak akan tahu informasi apa yang terjadi di wilayahnya bahkan dunia tanpa adanya Jurnalis, ibarat malam tanpa cahaya bulan dan bintang serta lampu penerangan maka malam akan menjadi gelap gulita. Jurnalis sangat di butuhkan oleh masyarakat dalam hal informasi, mereka Pahlawan tanpa tanda jasa selain guru, mereka pahlawan Informasi dalam kehidupan, Jurnalis penerang dalam gelap.
” Melarang dan menghalang halangi tugas Jurnalis /Wartawan sudah jelas melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 dan UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya wajib mendapatkan perlindungan Hukum. Kami insan jurnalis bekerja memakai etika dan menghormati norma norma hukum yang berlaku di negara ini serta berpegang teguh pada kode etik jurnalis
” Terkait adanya pelarangan dan menghalangi jurnalis kami yang di lakukan oleh Saipul salah satu oknum pekerja PT SULTAN ANUGRAH, kami akan melaporkan ke pihak yang berwajib dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan saya berharap agar Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian mengusut tuntas permasalahan yang menimpa jurnalis kami, biar maslahnya jadi terang benderang dan nanti pasti akan terungkap siapa yang membuat perintah melarang jurnalis melakukan peliputan di proyek tersebut dan dari informasi yang didapat diindikasi proyek tersebut bermasalah adanya kerugian keuangan negara.Kenapa awak media tidak boleh melakukan peliputan dan ambil foto dokumentasi kalau memang di proyek tersebut tidak ada masalah atau tidak bermasalah,berarti mereka (pihak Pelaksana ) ada sesuatu yang di sembunyikan dan tidak ingin masyarakat tahu apa dan bagaimana terkait pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, tentu ini menjadi satu pertanyaan “,pungkas Endi.
Bersambung………..
Tim Investigasi86