Miris, Jajaran Dirkrimum Polda Kalbar Tak Digubris Oleh PT Bumi Indah Raya.

PONTIANAK,

Pengamat dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi sekaligus kuas Hukum Lili Santi Hasan, sangat menyesalkan dari pihak PT Bumi Indah Raya (BIR). Ingkar janji lagi dalam Jadwal yang sudah ditentukan, untuk melaksanakan mediasi di Polda Kalbar, pada hari Jumat (5/4/ 2024)

Bacaan Lainnya

Penyesalan Herman Hofi Ini di sampaikan kepada awak media, terkait kasus. Dugaan Pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang di tangani oleh Pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat.

Saat ini Dirkrimum Polda Kalbar tengah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya (BIR), yang mana di laporkan oleh Kuasa Hukum Lili Santi Hasan Dr Herman Hofi

Dalam laporan yang diajukan oleh Lili Santi Hasan,degan kuasa hukum terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Bumi Indah Raya (BIR).

Jelas Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Herman Hofi Law” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, “Kami yakin akan segera ada tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen akta otentik.” Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

Namun, proses mediasi yang telah dilakukan oleh Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo dengan pihak PT. Bumi Indah Raya (BIR) mengalami kendala. Meskipun sudah tiga kali pertemuan, perusahaan tersebut tidak hadir dan bahkan meminta penundaan mediasi sebanyak dua kali hingga terjadi penundaan terus menerus.

Saat ini pihak PT. Bumi Indah Raya (BIR) terkesan tidak serius, dan bahkan sangat diduga telah melecehkan Polda Kalbar,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Kami berharap Polda Kalbar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan data otentik tersebut.

“Tindakan kasus mafia tanah ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa, maka harus ditindaklanjuti secara tegas.”

Kasus tersebut, telah mendapat perhatian publik, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Semua pihak berharap agar pelaku dugaan pemalsuan data otentik tersebut, segera diproses sampai kemeja hijau tanpa pandang bulu.

“Masih terang Herman Hofi”, Kita apresiasi Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo telah memfasilitasi mediasi, hari ini adalah pertemuan yang ke tiga kalinya, namun dari pihak PT Bumi Indah Raya (BIR). Ingkar kembali dan ini sudah 2 kali meminta penundaan mediasi,” jelas Herman Hofi yang juga selaku Pengamat Hukum ini. (Tim Ni86).

Sumber: Kuasa Hukum Dr Herman Hofi.

( Tim NI86 )

Pos terkait