BOGOR,
Kewenangan Polisi melancarkan teknik investigasi undercover buying atau control delivery dalam UU Narkotika diduga telah melenceng dari misi semula, pasalnya dalam upaya penangkapan pengguna narkotika, justru kerap menjadi “ajang penjebakan” yang menyasar kepada pengguna.
Seperi yang terjadi terhadap penangkapan salah seorang pengguna atau korban narkotika oleh Polsek Parungpanjang Bogor yang berinisial S di Jalan Anggur Desa Lumpang , Parungpanjang Bogor, pada kamis (12/10/2023).
Penangkapan berawal dari adanya informasi kepada anggota Polsek Parungpanjang dengan sasaran H dan D. Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor, memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi, namun di lokasi hanya ditemukan S, yang kemudian diamankan ke Polsek Parungpanjang tanpa ditemukan adanya barang bukti.
Dari hasil tes urine kepada S dinyatakan positif, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor sebagai tahap penyidikan.
Dalam pelaksanaan tahapan proses hukum berikutnya Polsek Parungpanjang tidak melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bogor, akan tetapi Polsek Parungpanjang malah berkoordinasi dengan Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia dan IPWL Rumah Hijrah Khadijah, lalu S dijemput oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia Kota Bogor untuk dilakukan rehabilitasi.
Namun pada tahapan prosesnya terlihat adanya kejanggalan, seperti Polsek Parungpanjang menyerahkan langsung penyalahguna narkotika ke Yayasan rehabilitasi tanpa melimpahkan dahulu ke Satuan Narkoba Polres Bogor, sedangkan seperti diketahui pada tingkatan Polsek hanya bisa melaksanakan penindakan awal dikarenakan tidak ada Unit yang menangani terkait penyalahgunaan Narkotika.
” Dari hasil investigasi oleh awak media kepada sumber berinisial A dan L, bahwa S memalui pesan Whatsapp dengan No. Hp. 0821-2255-XXXX milik (S) kepada sumber meminta bantuan untuk dicarikan uang sebesar Rp 22 Juta yang tidak jelas peruntukannya.
” Dengan uang Rp 22 juta di pastikan bisa keluar dari tempat rehab tersebut, untuk diberikan kepada pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia,” jelasnya.
Apabila sudah ada dana yang di minta, S, kata sumber akan segera menginformasikan perkembangannya kepada pihak yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia di Nomor Hp yang lain yakni 0857-543-XXXX, dikarenakan hp milik S diambil kembali oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia.
Awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Parungpanjang melalui pesan whatsapp menjelaskan, S sudah di serahkan ke tempat rehabilitasi dan polisi tidak mempunyai kewenangan untuk intervensi.
” S kami serahkan ke panti rehabilitasi, polisi tidak lagi punya kewenangan ikut campur, karena itu sepenuhnya kewenangan manajemen rehab kang,
“imbuhnya.
Saat di konfirmasi melalui Hand Phone Meka Napitupulu selaku Ketua Yayasan Graha Suar Indonesia, mengatakan “Bagaimana mau dibantu, registrasi malah dilarang. Jadi bagaimana kita mau Follow Up dan membayar uang sebesar Rp 1.5 juta untuk biaya proses assessment dan untuk nominal teknisnya belum di bicarakan,” pungkasnya melalui handphone.
( Tim Redaksi )