Miris, Diduga Warga Desa Singasari Di Bohongi Oknum Aparat desa Dengan Modus PTSL

KABUPATEN BOGOR,

Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ( PTSL ) Produk pemerintah yang digadang gadangkan dapat meringakan beban masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah yang dimiliki oleh mereka sudah tentu sangat membantu dan program tersebut sudah di canangkan Oleh Presiden Jokowi. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Dan juga tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor  6 Tahun 2018, Peraturan tersebut berlaku Mulai Tgl 22 Maret 2018.

Bacaan Lainnya

Pada dasarnya dalam pengurusan PSTSL sepenuhnya biaya di tanggung oleh pemerintah,namun jika masyarakat diharuskan membayar, maka sesuai dengan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri, masyarakat hanya mengeluarkan Biaya Sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) tidak boleh lebih daripada itu dan jika kedapatan adanya pungutan melebihi SKB 3 Menteri tersebut bisa dikatagorikan Pungli dan dapat di Pidana sesuai hukum undang undang yang berlaku di negara ini.

Program PTSL inipun rentan sekali dengan adanya perbuatan tindak pidana pungli bahkan modus penipuan yang mengatasnamakan Program PTSL demi keuntungan diri si oknum maupun golongannya.

Barang bukti Kwitansi yang diduga PTSL bodong yang tanda tangani oknum aparat desa ( red )

Seperti halnya kejadian menimpa Puluhan bahkan hampir mencapai ratusan korban warga masyarakat desa Singasari warga Cikaret dan cimelati serta kp.Ciukuy mereka merasa kesal dan marah terhadap oknum aparat Desa Singasari, kecamatan Jonggol,Kabupaten Bogor karena sudah menjadi korban kebohongan dan penipuan yang dilakukan oknum aparat desa singasari yang mengatasnamakan Program PTSL yang pada kenyataannya belum ada program tersebut di Desa Singasari dan para oknum berjanji akan membantu masyarakat mempermudah membuatkan Sertifikat tanah, paran meminta masyarakat mengeluarkan uang untuk membayar pemutihan sertifikat tanahnya yang mereka punya, namun sampai sekarang belum ada kejelasannya apakah sudah jadi atau belum Sertifikat yang di idam idamkan.

Bahkan sudah ada yang mengeluarkan uangnya dengan total sampai puluhan juta dari beberapa bidang tanahnya untuk mengikuti program pemerintah yang sudah di canangkan presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu dengan hanya membayar Rp 150.000,warga sudah memiliki hak atas tanahnya.

Dari hasil konfirmasi kepada Andri selaku Camat Jonggol diketahui bahwa saat ini kecamatan Jonggol belum ada program PTSL ( Program Tanah Sistematis Lengkap ) dan Jika adapun itu nanti pada tahun 2023, itupun belum tentu ke desa Singasari, entah desa mana yang akan dapat kuota PTSL, tentu saja hal tersebut membuat warga merasa marah karena di bodohi dan merasa ditipu oleh oknum aparat desa Singasari, bahkan yang membuat bertambah miris, mekanisme pembayaran tersebut di sertakan kwitansi yang bervariasi nominalnya dan ditandatangani oleh beberapa oknum aparat desa juga termasuk oleh Euis.S yang pada waktu itu adalah Bendahara desa dan sekarang dirinya terpilih menjadi Kepala desa Singasari terpilih karena Cakra Sujana Lurah yang lama sudah meninggal dunia,Kepala desa yang lama tidak lain tidak bukan adalah Ayah dari kepala desa sekarang.

masih banyak bukti bukti kwitansi Terkait modus PTSL oleh oknum Aparat Desa ( red )

Seperti yang di katakan salah satu warga kp Cikaret,Rt 01 Rw 09 Desa Singasari yang tidak mau di sebut namanya pada Selasa (6/12/22) di perumahan Graha Prima,”sejak tgl 07 Januari 2022 dengan jumlah Rp 6.750.000 itu terdiri dari 4 kwitansi,dan yang tidak ada kwitansi juga ada,pokoknya semua yang saya keluarkan mencapai 10 juta lebih,bahwa saat itu ketua RT setempat mengumumkan dengan adanya program pemutihan tanah.

“Setelah saya membayar dengan hasil saya menjual beberapa kambing saya untuk pemutihan surat sertifikat saya ini,saat itu juga saya terima kwitansi dengan adanya tanda tangan yang waktu itu menjabat sebagai Bendahara Desa Singasari,saya pun juga kesal bahwa sudah beberapa bulan ini kok tidak ada kabar Berita tentang program PTSL seperti yang tertulis di kwitansi itu,”katanya”.

Di tempat yang sama,warga Kp Cikaret dengan alamat wajib pak SPPT dan PBB pedesaan dan perkotaan di Rt 01 Rw 11,yang berinisial ” AN “,kalo saya sudah membayar Rp 9.700.000 untuk biaya sertifikat tanah program PTSL di desa Singasari kepada ketua Rt setempat yang saya bagi dengan anak anak saya dengan total menjadi 5 surat sertifikat tanah sesuai nama yang sudah saya cantumkan.

“saya juga bingung,kenapa belum ada kabar juga tentang kelanjutan program PTSL ini,sedangkan saya sudah bayar semuanya agar anak anak saya terbagi tanah yang saya punya, waduh tidak taunya saya ditipu oleh oknum aparat desa saya sendiri” ucapnya kepada awak media newsinvestigasi-86.com

Dalam hal ini,aparat penegak hukum harus segera memberikan teguran atau sanksi ataupun proses hukum demi warga yang selama ini di bodoh bodohi dengan alasan program pemerintah untuk menguntungkan dirinya sendiri di saat menjabat sebagai aparat desa.

Warga masyarakat berharap agar ada kejelasan mengenai uang yang sudah dikeluarkan untuk pengurusan PTSL yang ternyata tidak ada Program tersebut di desanya. Warga akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum apabila tidak ada kejelasan, warga berencana akan melaporkan ke Polda Jabar di Bandung

Pada hari Rabu 07 Desember 2022 awak media meminta konfirmasi ke Euis selaku kepala desa, dirinya tidak mau menemui awak media newsinvestigasi-86 dan malah menghindar, ada apa ???

Salah satu pegawai desa. yang tidak mau namanya ditulis dalam pemberitaan mengatakan kepada awak media terkait uang PTSL Yang di ambil dari masyarakat semuanya bermuara kepada Eusi selaku Bendahara Desa pada waktu itu fan sekarang menjabat Kepala desa Singasari.

Jawaban Konfirmasi salah satu pegawai desa melalui Whatsapp (red )

Lalu awak media menghubungi Salah satu pegawai desa bagian Pemerintahan berinisial K melalui Whatsapp 0813-804X-XXXX, mengatakan ” mengenai uang PTSL dari warga semua ada di Bu Euis, jika warga tidak sabar silahkan bisa diambil di bu Euis ( Kades ), Pada waktu program pak Cakra kepala desa dan Sekdes,ibu euis adalah bendahara ” tulisnya di Whatsapp kepada awak media, yang menjadi kejanggalan kenapa di Kwitansi penerimaan tertulis nama Euis Sujana dan tanda tangan dirinya ( euis ).

Dalam permasalahan tersebut sudah selayaknya aparat penegak hukum dari Kepolisian mulai dari Polsek sampai Polda Jabar harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penangkapan terhadap oknum oknum yang terbukti demi tegaknya supremasi hukum dan untuk menaikkan kembali citra kepolisian di mata rakyat Indonesia.

Bersambung ……

( Broy )

 

Pos terkait