KETAPANG – KALBAR,
Miris,Bagus jalan Akses Desa yang merupakan Akses jalan perekonomian yang sangat di harapkan warga desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan baru saja selesai pengerjaannya, belum juga lama di nikmati oleh warga masyarakat sudah di rusak oleh oknum Kepala desa nya sendiri dengan diputus panjangnya sekitar 3 (Tiga) Meter Proyek pekerjaan jalan akses desa dibangun menggunakan Dana APBD Tahun 2021 Kabupaten Ketapang dan berlokasi di kadus 03 Dusun Nango Desa Patai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Tentu saja hal tersebut sudah sangat merugikan Uang Negara yang di gelontorkan untuk pembangunan Akses jalan desa tersebut.
Pengrusakan bangunan akses jalan lintas Desa tersebut merupakan suatu tindakan pidana kejahatan terhadap Barang Milik Negara (BMN) salah satu bentuk “KERUGIAN NEGARA”.
Asal muasal Pengrusakan tersebut disebabkan adanya kegiatan penambangan batu pasir di sungai Pawan Kadus 3 (tiga) Dusun Nango dan disinyalir ilegal atau tanpa adanya izin Pertambangan Batuan .
Seperti di ketahui dampak dari kegiatan penambangan batu pasir yang berlebihan akan merusak ekosistem tanah, merusak kelestarian Sumber Daya Alam/SDA dan rusaknya fungsi lingkungan sungai Pawan Dusun Nango serta akan berdampak longsor disekitar lokasi tersebut .
Hasil dari pantauan awak media News Investigasi 86 dilokasi perusakan jalan akses desa di Kadus 3 (Tiga) Dusun Nango ,pada hari Kamis (23/12/2021) didapati satu unit alat berat eksapator milik Perusahaan penambangan PT. Serinding Sumber Makmur (SSM). Penambangan batu pasir yang disinyalir ilegal atau tidak ada izin Penambangan Batuan .
Selain merusak akses jalan desa, Kegiatan penambangan batu pasir tersebut juga merusak jembatan Dusun Nango Desa Petai Patah Kecamatan Sandai. Warga sangat mengeluhkan dengan kondisi jembatan sekarang. Yang di khawatirkan jika diwaktu malam hari dapat membahayakan keselamatan bagi warga yang menggunakan kendaraan roda dua/motor maupun kendaraan roda empat/mobil .
Mengacu secara Normative adanya tindakan kejahatan terhadap barang milik negara dan kejahatan penambangan batu pasir di Desa Petai Patah . Tendensius Kepetingan sehingga dapat merugikan negara maka sudah sepatutnya Aparat Instansi terkait dan Aparat Kepolisian Republik Indonesia agar melakukan Penyeledikan dan Penyidikan terhadap Normansyah selaku Kepala Desa/Kades Desa Petai Patah .
Saat didatangi oleh awak media News Investigasi-86, Normansyah selaku Kepala Desa/Kades Desa Petai Patah mecoba melakukan SUAP kepada awak media dengan memberikan amplop berisi uang agar jangan membuat pemberitaan terkait perusakan akses jalan lintas Desa tersebut ,ada apa…???
Script Peraturan Undang Undang .
Mengacu Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana/KUHP. Setiap orang terutama Pegawai Negeri tidak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan Merusak ,Menghancurkan Membuat tidak dapat di pakai lagi,Mehilangkan suatu barang milik negara sehingga menyebabkan Kerugian Negara, Peraturan Pemerintah/PP Nomor Nomor 23 Tahun 2010 Mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan ,Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 .Jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Script Keterangan Kepala Desa .
Normansyah selaku Kepala Desa/ Kades Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang ,mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 diruangan Kantor Kades pada hari Kamis (23/12/2021).” Pada saat Pemutusan akses jalan lintas Desa tersebut, saat itu saya belum dilantik menjadi Kepala Desa/Kades itu dan masih dijabat oleh Pj Kades bernama Sultana. Sedangkan kegiatan penambangan batu pasir dilokasi Kadus 3 (Tiga) Dusun Nango oleh PT Serinding Sumber Makmur ( SSM ) beralamat di Desa Patai Petah “, Pungkasnya .
Script Keterangan Pjs Kepala Desa .
Sultana selaku Pjs Kepala Desa /Kades Desa Petai Patah, mengatakan kepada awak media News Investigasi 86 di kediaman pada hari Sabtu (25/12/2021). ” Merusak barang milik negara sudah jelas melanggar pada saat merusak terputusnya akses jalan lintas Desa tersebut, saat itu saya lagi berada di Pontianak, jadi saya tidak mengetahuinya ada perusakan akses jalan lintas desa, sedangkan untuk pembangunan akses jalan lintas tersebut .Atas usulan saya ke Anggota Dewan DPRD Kabupaten Ketapang “,jelasnya.
BERSAMBUNG…..
( YOEPI NI/ EVIZUL )