KUBU RAYA,newsinvestigasi-86.com
Polemik Proyek Penanaman Hutan Manggrove Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, di duga Dana Anggaran Pemeliaran Hutan Manggrove di salahgunakan olehKetua LPHD/ Lembaga Pengawas Hutan Desa . untuk membayar hutangnya.
Ismail selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan, di duga kuat telah menggunakan Dana Anggaran Pemeliaran untuk membayar hutang ke salah satu warga bernama Juanda sebesar Rp 17.500.000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), namun ada kejanggalan dalam persoalan ini setelah adanya Polemik pada Proyek tersebut,baru muncul Utang Piutangnya Ismail Ketua LPHD kepada warga bernama Juanda .
Berdasarkan informasi yang dihimpun News Investigasi 86, menyebutkan kalau Ismail selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan mempunyai Hutang kepada warga bernama Juanda sebesar Rp 20.000.000 ( Dua Puluh Juta rupiah ), baru dibayar Rp 17.500.000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) oleh Ismail .
Selanjutnya ada Dana senilai Rp 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk Penambahan Penanaman Hutan Manggrove, namun tidak bisa dipertanggung jawab oleh Ketua LPHD Ismail dana tersebut, Dana Hilang Secara Miterius, terindikasi Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan Pribadi Ismail selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan, salah satunya untuk membayar Utang ke warga .
Mengacu secara Normative dalam Pelaksanaan Program Padat Karya Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan, dugaan kuat adanya Perbuatan Jahat oleh Ismail selaku Ketua LPHD.
Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Ismail dalam Proyek tersebut, sangatlah masive dan kompleksitas maka perlunya adanya ketegasan Penindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat .
Script Peraturan Undang-Undang .
Mengacu Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun .
Script Keterangan Warga .
Terkait permasalan tersebut, Juanda warga Desa Tanjung Harapan mengatakan,” kalau Ismail Ketua LPHD itu punya utangnya sebesar Rp 20 Juta sudah cukup lama dan pernah kami sampaikan kepada Oki selaku PPK KLHK, kalau Ismail Ketua LPHD ada sangkutan utang dan Oki akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan itu, miris nya Ismail hanya sanggup membayar Rp 17. 500.000 (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),kata Juanda .
Script Analisis Lembaga .
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi SE,SH,MH via WhatApps saat dimintai Pendapatnya terkait dengan Proyek Padat Karya Penanaman Mangrove diwilayah Kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa Polemik yang terjadi Sangatlah multidimensional maka sudah dapat dijadikan Acuan bagi Aparat Penegak Hukum Tipikor dikalimantan Barat untuk segera Mendalami Problematikanya Hukumnya terutama perlu di cek ;
– Tentang kebenaran Jumlah Luasan Penanamannya dengan Anggaran yang di Alokasikan.
– Tentang Jumlah Tenaga Pekerja yang digunakan apakah sebanding dengan Uang atau Upah harian yang dikeluarkan / dibayarkan.
– Tentang suplai Upah atau Anggaran menggunakan sistem manual atau transfer langsung.
– Nama pemilik Rekening LPHD yang di gunakan oleh Ketua LPHD ketika menerima Transfer dana dari LHK.
– Adanya pemotongan pemotongan Uang Pekerja yang dilakukan oleh Ketua LPHD apakah sah atau tidak.
– Sistem Transfer yang di lakukan oleh LHK kepada LPHD apakah menggunakan sistem atau cara yang mengacu pada juklak dan juknis kegiatan.
– Progress Hasil Penanaman Mangrove nya kelayakan hidupnya di bawah 35%, berarti 65% gagal alias mati, maka kerugian Negaranya ada dikisaran 65%.
Mengingat Dana Yang bersumber dari Uang Negara yang ditujukan untuk Menanggulangi Program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) cukup significant sedangkan kualitas kerjanya buruk dan jelek maka Hasilnya pasti buruk dan jelek juga, kata Yayat.
( Yopi NI)