KABUPATEN BANDUNG,
Miris, Reses V Komisi C DPR-RI, H.Cucun Ahmad Syamsurijal.M.A.P menuai polemik. Polemik terjadi, Karena adanya pelarangan kepada wartawan untuk meliput kegiatan reses tersebut, dengan alasan “TIdak mengundang wartawan”
“Reses V anggota DPR-RI dari Komisi C tersebut dilaksanakan di Kampung Pondok Rosa, Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Minggu (6/8/2023) kemarin”.
Sebagaimana diketahui, setiap kegiatan reses pasti menggunakan uang rakyat baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan menjadi kewajiban bagi semua element masyarakat baik LSM, Ormas, Organisasi lainnya termasuk media untuk mengetahui dan memantau jalannya kegiatan tersebut.
Dalam reses tersebut, terlampir undangan sebanyak 200 orang ditambah dengan ranting-ranting PKB se-Kecamatan Cimaung.
“Namun yang sangat aneh, awak media tidak diperbolehkan untuk meliput kegiatan reses tersebut”.
Dengan tanpa basa basi Ketua Fraksi PKB DPR-RI juga anggota DPR-RI Komisi C, H.Cucun Syamsurizal melarang para awak media hadir meliput acara reses tersebut.
Menurut Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) Indra Fuji Priatna mengatakan, Pada saat saya masuk ke acara reses tersebut untuk mengambil photo kegiatan, tiba-tiba dari atas panggung saat memberikan sambutan, Ketua Fraksi PKB DPR- RI H. Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan, Maaf itu dari media atau bukan?, Saya tidak mengundang wartawan media. Mohon keluar dari tempat ini.
Aneh juga masa wakil rakyat, yang jelas-jelas butuh suara rakyat bicara sebegitunya, memang wartawan selain meliput tidak memiliki hak pilih gitu, Sungguh anggota Dewan yang sangat aneh???
Lebih lanjut, kata H. Cucun, acara ini acara konsolidasi internal partai PKB, dan kami tidak mengundang para wartawan untuk menghadiri.
Mendengar kata-kata H.Cucun tersebut, Indra Fuji akhirnya keluar dari acara reses tersebut dengan membawa perasaan kecewa sambil menunggu diluar guna meminta konfirmasi dan mempertanyakan maksud dari pembicaraan tadi.
Akan tetapi, lanjut Indra Fuji, saat dikonfirmasi setelah selesai acara tersebut guna mempertanyakan maksud bicara didepan forum tadi, H. Cucun Ahmad Syamsurizal justru tidak menjawab dan buru-buru masuk kemobil.
Sikap tersebut, menurut Indra Fuji, tidak patut diucapkan oleh seorang wakil rakyat apalagi sekelas anggota DPR-RI, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan acara kegiatan reses tersebut, sehingga terkesan dan diduga alergi dengan wartawan.
Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (FORWACI) Indra Fuji Priatna mempertanyakan sikap H. Cucun Ahmad Syamsurizal sebagai seorang anggota DPR-RI, yang patut diduga telah melecehkan
profesi wartawan.
Karena menurut Indra Fuji Priatna, sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) berbunyi “Barang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat di pidana,”.
Terhadap dugaan pelarangan ini, Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) berencana akan membuat surat untuk melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPR-RI.
“Kita tunggu saja” tutupnya.
(Tmr).