Kabag Hukum Pemkab Sukabumi Buka Suara perihal Sengketa Lapang Badak Putih Palabuhanratu

KABUPATEN SUKABUMI,

Masyarakat Palabuhanratu mungkin tidak akan asing dengan lapang sepak bola Badak Putih. Lapangan yang sering digunakan para pemain sepak bola untuk berlatih dan berkompetisi selama puluhan tahun lamanya terancam hilang.

Bacaan Lainnya

Hal ini lantaran lokasi lapangan tersebut diklaim oleh salah seorang warga berinisial SS dan kuasa hukumnya. Perkara tersebut sudah melalui tahapan sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan upaya hukum kasasi untuk menenangkan perkara tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, mengatakan bahwa Pemkab Sukabumi memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Cibadak. Namun, pengklaim lahan Badak Putih mengajukan banding dan memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pemkab Sukabumi menilai ada yang janggal dalam putusan hakim pengadilan tinggi tersebut.

“Kami akan melakukan upaya hukum kasasi. Kami berharap di tingkat kasasi kebenaran tentang permasalahan pertanahan lapangan sepakbola legendaris Badak Putih Palabuhanratu bisa selesai, dan bisa tetap menjadi aset Pemkab Sukabumi, karena banyak masyarakat di sana yang menggunakan lapangan sepakbola tersebut untuk berolahraga,” ucapnya, Rabu (08/08/2023).

Selanjutnya, Pemkab Sukabumi berharap agar lapangan sepak bola tersebut dapat tetap menjadi aset daerah dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga.

( Wahyu R )

Pos terkait