SINGKAWANG,newsinvestigasi-86.com
Kelompok Kerja LPSE terus menjadi sorotan publik dalam melaksanakan tender proyek di Kota Singkawang Kalimantan Barat, pasalnya dalam pemenang tender Revitaslisasi Gedung SMPN 4 Singkawang, di duga adanya keras adanya permainan kotor kelompok kerja (Pokja ) Kota Singkawang dan adanya Kerugian Keuangan Negara .
Mengacu secara Normative diindakasi adanya perbuatan melawan Hukum dan Kerugian Uang Negara di Proyek tender Revataslisasi SMPN 4 Singkawang yang diduga dilakukan oleh Oknum Pokja LPSE Kota Singkawang Kalimantan Barat dalam menentukan Pemenang tender kepada satu perusahaan pelaksana pengerjaan proyek tersebut.
Script Keterangan Praktisi Hukum.
Ridha Wahyudi praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan kembali angkat bicara terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) yang saat ini di laksanakan para pemenang tander di Kota Singkawang Kalimantan Barat. Kamis 19 Agustus 2021 .
” Ini yang dilakukan Pokja sebenarnya lelang barang Antik atau Proyek Pemerintah. Kok cendrungnya mengambil pemenang penawar tertinggi. Saya meminta APH di Kota Singkawang tidak tutup mata atas keanehan-keanehan yang jelas jelas menimbulkan tanda tanya besar . Ada …???. Pada Proyek revitalisasi Gedung SMPN 4 Kota Singkawang Satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan dana PEN “,kata Ridha.
Lanjut Ridha,” artinya terjadi penawaran dengan penghematan Dana sebesar Rp 613.416.053 . Ternyata Pokja melakukan evaluasi ulang yang jelas-jelas merugikan keuangan Negara dengan menetapkan Pemenang Berkontrak yakni PT. ANUGRAH BAYU ARYA PERKASA, yang beralamat di Jl. P. H. Husin II Komplek Paris Royal Residence C 9 Kota Pontianak – Pontianak (Kota) – Kalimantan Barat 02.516.453.4-701.000
Rp. 3.290.489.407,22
Rp. 3.290.489.407,22
Anehnya dengan hanya menawar Rp 140,926.646, PT Anugrah Bayu Arsa Perkasa, bisa memenangkan tender tersebut
Mirisnya Pokja membatalkan pemenang sebelumnya dan menetapkan pemenang berkontrak dengan hanya melakukan penawaran jauh lebih tinggi dari pemenang sebelumnya yang hanya terdapat selisih penawaran Rp 472.489.407
Ini benar benar persoalan yang massif dan harus di buka rekam jejak digital dari seluruh proses tender di LPSE Kota Singkawang, agar terang benderang ada apa sebenarnya di balik lelang tender Proyek tersebut.
“Sekali lagi saya mengingatkan POKJA dan SATKER jangan main-main dengan Dana PEN yang bersumber dari Pinjaman Daerah.”ujar Ridha .
Tambah Ridha.Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan wabah pandemi covid 19 hukuman yang menanti lebih berat karena merusak secara sistematis perekonomian yang menguntungkan pihak pihak tertentu.
” Untuk tidak menjadi opini liar saya sekali lagi dengan tegas memintah APH, Kejaksaaan Negeri Singkawang dan Polres Singkawang untuk menyelidiki dan membuat terang persoalan persoalan ini “.
” Dan apabila POKJA LPSE tetap berupaya memenangkan pihak pihak tertentu dengan alasan yang terlalu sepele karena kami yakin bahwa pihak pihak perusahaan penawar pasti mampu menyelesaikan pekerjaan dengan nilai tawaran yang lebih rendah”.
“Saya hanya mengingatkan kembali Pokja LPSE atas tender SDN megah yang sedang berlangsung, ini menjadi contoh jangan sampai terulang lagi dengan alasan yang sepele dan tidak jelas,” pungkas Ridha dengan nada tegas .
Script Analisis Lembaga .
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH saat di Hubungi via WhatApps 08128772xxxx, mengatakan bahwa setiap pemenang tender atas kegiatan proyek tetap harus mengacu pada aturan aturan yang baku, agar dapat dipertanggung Jawabkan Secara Normative. Namun apabila dalam penerapan mekanismenya terjadi pelanggaran aturan maka akan masuk kategori PMH alias adanya Perbuatan Melawan Hukum di kegiatan proyek tersebut, ujar yayat.
” Permasalahan Tipikor di Kota Singkawang Cukup Significant namun belum ada yang tuntas di ranah litigasi alias dimeja hijaukan, ini adalah dilema lemahnya Penegakan Supremasi Hukum di kota Singkawang, sehingga wajar kalau perbuatan korupsi selalu terjadi berulang “, kata Yayat.
” Tantangan kesungguhan terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH ) dilingkungan Tipikor Singkawang agar dapat mewujudkan Penegakkan Hukumnya secara nyata apalagi dalam hal mengawal Dana PEN yang peruntukkannya untuk kepentingan menstimulus perbaikan situasi covid di Kota Singkawang. Namun terindikasi bahwa Proyek Di Kota Singkawang yang bersumber dari Dana Permulihan Ekonomi Nasional (PEN ) Bertendensi Persekongkolan, pemufakatan jahat dan sudah semestinya harus di kawal secara ketat, Pungkas Yayat .
( YOEPI NI86/ EZ NI86 ).