Miris, Diduga Ada Permainan Dinas PUPR Terkait Pengerjaan Pembangunan Waterfront Istana Al watzikhobillah Sambas

KABUPATEN SAMBAS,

Luar biasa, temuan demi temuan kecurangan semakin terkuak dalam pengerjaan pembangunan proyek dari sistim lelang E-katalog di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat ( PUPR ) Sub. Bidang Cipta karya Provinsi Kalimantan Barat, (27/08/2023).

Bacaan Lainnya

Dari hasil investigasi di lapangan, diduga ada permainan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, sekaligus pelecehan terhadap proses hukum Kejaksaan, dimana temuan yang di dapat oleh Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, dari beberapa nara sumber hasil investigasi beserta skema Pembangunan Waterfront maupun data R.A.B. proyek tersebut bahwa pekerjaan turap beton waterfront sambas tahap II ( dua), diduga menggunakan material yang tidak sesuai pada pengerjaan tahap I ( satu) tahun 2022 yang ambruk / Roboh dan hal tersebut bisa menjadi barang bukti dan saat ini di proses Hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Tim Investigasi DPW IWO menanyakan kepada nara sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan dalam pemberitaan terkait tiang pancang yang sudah menjadi suatu Barang bukti (BB), tersebut, nara sumber mengatakan ” bahwa Benar, kalau material turap beton yang punya kontraktor tahap I ( satu) tidak sesuai dan di digunakan secara diam-diam untuk pengerjaan di tahap II (dua), padahal turap beton (Sitepile) yang di pakai sebanyak 90 batang kurang lebihnya, dan itu adalah semuanya telah menjadi barang bukti (BB) dalam kasus Hukum Proyek Pengerjaan Pembangunan Waterfront Istana Al watzikhobillah Sambas, yaitu” pada pada pengerjaan di tahap I ( satu),” Ungkap sumber yang enggan disebut namanya sebut saja si Pulan.

Perlu di ketahui bahwa Proyek renovasi kawasan waterfront Istana Alwatzikoebillah Sambas tahap II (dua) di tahun 2022 dengan anggaran Rp.5 Milyar, dikerjakan melalui Lelang E-katalog katalog, namun kemudian di hentikan sementara oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Mei 2023, sedangkan pekerjaan tersebut sudah mencapai kurang lebih 50 Meter.

Tentu saja pekerjaan Proyek Pembangunan Waterfront Istana Al watzikhobillah Kabupaten Sambas. menuai polemik, sebagaimana di beritakan oleh berbagai Media Online maupun Media cetak, dimuat di berita pada sebelumnya, bahwa Pekerjaan proyek pembangunan Waterfront Istana Alwatzikhobillah Kabupaten Sambas, pada tahap II (dua) dikerjakan dengan melalui sistem E-katalog atas permintaan Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat dengan dasar instruksi Gubernur Kalimantan Barat, melalui surat kepada Sekda Provinsi Kalimantan Barat Up. Kepala Biro PBJ Provinsi Kaliman Barat, setelah ada pemenang dan dikerjakan kemudian pembangunannya.

Namun dihentikan seiring dengan adanya pernyataan dari Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji , SH. M.Hum, yang tidak setuju dengan mengunakan sistim Lelang E-katalog dan beliau minta lelang terbuka.

Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M.Hum. pada Kamis (18/05/2023), mengatakan ” Saya suruh tenderkan, kenapa pakai E-katalog? Saya tidak mau, pokoknya harus di betulkan dulu, kerjakan sesuai dengan kualitasnya. Kali ini kalau tidak betul, saya akan serahkan ke penegak hukum, karena saya tidak ada kepentingan “, ucap Sutarmidji, yang jelas kecewa dengan terjadinya accident di lokasi Pekerjaan Pembangunan Waterfront tahap 1 (satu) di kawasan Istana Al watzikhobillah Kabupaten Sambas.

Police Line yang di rusak oleh Oknum ( red )

Syafarudin Delvin, SH., mengatakan ” bahwa Proyek waterfront di kawasan Istana Al watzikhobillah Sambas tahap II (dua) ini juga dikerjakan tanpa konsultan dan di lokasi tidak ada plang proyek, bahkan juga merusak Police Line yang di pasang dari Kejaksaan karena dikerjakan pada lokasi yang sama proyek waterfront sambas pada tahap I (satu) yang dalam hal tersebut proses Hukum nya masih bergulir, ucapnya.

Tambahnya,”  ada temuan juga bahwa, dimana Kontraktor sudah melakukan transaksi dengan Bank Kalimantan Barat, dengan melalui Kredit Modal Kerja (KMK) atas pekerjaan proyek renovasi waterfront Sambas pada tahap II ( dua), ini bisa dikatakan fiktif dan ini terancam menjadi kredit macet di katagori kan menjadi (Korupsi),”Tutur Delvin.

Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, juga mendapatkan/memiliki data-data Rancangan Gambar Rencana Waterfront Sambas tahap II (dua) serta Rencana Anggaran Biaya Engineer Estimate (EE) Renovasi Kawasan Waterfront Sambas.

” Dan Kami Tim Investigasi DPW IWO INDONESIA (IWOI) Kalimantan Barat, mendapatkan informasi, saat ini Dinas PUPR Kalimantan Barat berupaya melelang proyek waterfront Sambas tahap II ( dua) tersebut dan anggarannya sudah bertambah menjadi Rp.12 miliar. Hingga kini info yang kami diterima, saat ini belum ada yang minat baik konsultan maupun perusahaan jasa kontruksi, ini diduga karena takut menjadi persoalan Hukum dimana sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH. M.Hum., juga diduga ambil kebijakan semaunya. Selain itu lokasinya masih sama pada lokasi yang masih berperkara Hukum,” Pungkasnya.

( REVIE NI86 )

Pos terkait