Miris.Diduga Ada Biaya Pemulasaran Jenazah Covid-19,Beda Kasta Beda Harga

MADIUN,newsinvestigasi-86.com

Miris, diduga terjadi penarikan Tarif biaya pemulasaran jenazah terkonfirmasi covid di Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Bahkan besaran biaya bervariasi yang dibebankan kepada masyarakat setempat dalam penanganan jenazah, khususnya saat pemulasaran di makam.

Bacaan Lainnya

Dari informasi nara sumber yang dihimpun awak media dilapangan, bahwa pengambilan besaran biaya tersebut atas instruksi kepala Dusun setempat. Dan anehnya, terdapat adanya perbedaan biaya menurut kasta ( Status sosial ) yang di jadikan patokan dalam penarikan biaya pemulasaran Jenazah, mulai dari 1,5 juta hingga 3 jutaan.

Saat di konfirmasi oleh awak media Suwito selaku Kepala desa Klitik mengatakan dan berdalih tidak tahu jika ada penarikan sejumlah dana kepada keluarga jenazah terkonfirmasi Covid-19.

“Untuk penanganan covid, kita sudah menganggarkan 8% dari dana desa dan untuk pemulasaran jenazah tetap kita anggarkan, justru kita malah tidak tahu kalau ada tarif yang dibebankan pada keluarga,” terang Kades.

Sungguh suatu hal yang tidak masuk akal jika penarikan biaya pemulasaran jenazah diluar sepengetahuan Suwito. Pasalnya, status Kepala desa dalam struktur Satgas Covid Desa adalah sebagai penasehat. Hal tersebut di katakan oleh Saiful Muttaqin selaku Sekdes Klitik

“Dalam struktur satgas covid di Desa Klitik, mbah lurah statusnya sebagai penasehat,” ucapnya singkat.

Para warga yang merasa dirugikan mengadu ke LSM GMBI. Setelah aduan diterima, dilakukanlah mediasi antara pemerintah Desa dengan masyarakat. Mediasi tersebut digelar di ruangan Kepala Desa, Senin 13/9/21.

Dari hasil mediasi tersebut, pihak Desa memutuskan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh korban. Namun tidak sepenuhnya melainkan hanya 500 ribu rupiah. Suwito berdalih bahwa untuk pemulasaran khususnya penggali makam memang belum dianggarkan ???.

Bambang salah satu anggota LSM tersebut mengatakan bahwa hasil Keputusan mediasi antara Pemdes dengan warga tidak fair, Perlu diketahui bahwa seluruh biaya pemakaman covid itu sudah ditanggung Pemerintah, dalam hal tersebut Desa. Bahkan peraturannya sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020.

“Seharusnya tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan masyarakat untuk pemulasaran jenazah terkonfirmasi covid, aturannya sudah jelas, Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien covid, bahkan hingga pemulasaran jenazah,” tegasnya.

Bervariasinya penarikan atau pemungutan tarif biaya pemakaman prokes di Desa Klitik, terindikasi adanya kesempatan dalam kesempitan yang di manfaatkan oleh oknum satgas covid yang diduga Pungli.

“Adanya anggota keluarga meninggal karena covid, itu adalah musibah, jangan malah dijadikan proyek, anggaran sudah ada, minimal 8% dari dana desa, itu minimal, artinya jika 8% itu habis, berarti bisa menambah lagi selama digunakan untuk penanganan pandemi covid, termasuk pemulasaran,” imbuhnya.

“Saya tetap minta kembalikan semua utuh tanpa potongan, apabila tidak direalisasikan, terpaksa akan kami lanjut lebih jauh lagi yaitu ke Ranah Hukum “, pungkasnya.

( Tim Investgasi -86 )

 

Pos terkait