MIRIS..!!! Di Duga Selama Dua Tahun PT MBK ,Manfaatkan Air Sungai Belimbing Secara ” ILLEGAL ” .

Kalbar,newsinvestigasi-86.com.

Pabrik Kelapa Sawit/ PKS PT Mulia Bhakti Kahuripan Jalan Mulia Bhakti Kahuripan Desa Sukaramai Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, berdiri pada tahun 2017, demi mendukung kegiatan operasionalnya PT MBK menggunakan air Sungai Belimbing .

Bacaan Lainnya

Dimana air Sungai Belimbing digunakan PT MBK,untuk kebutuhan air baku Proses Produksi ,Boiler dan Domestik Turbin Cooling Water,di duga secara ” ILLEGAL “selama 2 (dua) tahun .

Pasal nya pada tgl 23/07/2019 PT MBK baru mendapatkan surat, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat,Nomor :503/06/ SDA/DPMPTSP-C.1/2019 terkait pemberian izin pengusahaan Sumber Daya Air (SDA),untuk Kegiatan Operasional Pabrik Kelapa Sawit di Sungai Belimbing .

Dalam hal ini PT MBK memiliki Sumber baku intake Sungai Belimbing dengan kuota air atau debit maksimum 0.01 M3/detik(ketentuan izin) atau 10 Liter/ detik,kebutuhan air baku digunakan untuk Proses Produksi, Boiler dan Domestik, Turbine Cooling Water, Sterilizer, Ekstraksi, Permurnian, Pengelohan Sludge dan Pengolahan Biji .

Namun sungguh sangat disayangkan PT MBK, ternyata tidak memiliki flow meter pada pipa Inlet dari Sungai Belimbing menuju waduk dan miris nya lagi PT MBK tidak memiliki catatan debit pengambilan air harian dari Sungai Belimbing,di duga ada nya manipulasi data pengambilan air Sungai Belimbing .

Dalam hal ini PT MBK,di duga tidak memiliki izin Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Kelapa Sawit pada tanah (Land Application),dan titik penataan Air Limbah,di duga belum memiliki izin instalasi Pengolahan air limbah baik untuk membuang ke badan air maupun untuk pemanfaatan sebagai land Application.

Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong (red)

Selanjutnya dalam mengolah air limbah PT MBK,tidak mengolah air limbah domestik yang di hasilkan, dan tidak melakukan pengenceran air limbah yang akan dimanfaatkan,serta tidak memiliki Sumur Pantau pasal nya tidak memiliki izin pemanfaatan air limbah sebagai land Application .

Perizinan atau izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air adalah suatu bentuk instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup .

Dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ UUPPLH, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air .

Pada saat di konfirmasi pada tgl 16/02/2021 Rio Juliver selaku Staf Sustainability PT Mulia Bhakti Kahuripan/PT MBK,Via WhatsApp 0813 xxxx xxxx mengatakan,PT MBK sudah memiliki :

1.Flow Meter pada pipa Inlet dari Sungai Belimbing ke Pabrik .
2.Catatan debit pengambilan air harian dari Sungai Belimbing .
3.Izin Persetujuan pelaksana pengkajian pemanfaatan air limbah oleh PT MBK .
4.Sudah memiliki titik penataan air limbah .
5.Sudah memiliki Sumur Pantau kata Rio Juliver .

Tidak tinggal diam Suryadi selaku Ketua LSM PEDULI KAYONG angkat bicara mengatakan,dari hasil Tim BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tgl 26/10/2019 ,kedapatan PT MBK tidak memilikinya Pengendalian Pencemaran Air seperti yang diterangkan Rio Juliver selaku Staf Sustainability kata Suryadi .

Dalam hal ini seharus pihak Managemen PT MBK,memberikan keterangan tahun nya jangan asal bicara sudah memiliki perizinan dan Pengendalian Pencemaran Air, agar publik dapat mengetahuinya ini di duga PT MBK belum memiliki perizinan kata Suryadi .

Lanjut Suryadi,di duga PT MBK belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair/ IPLC ,terindikasi selama ini PT MBK membuang limbah cairnya ke badan Sungai, terkait AMDAL UKL – UPL Rekomendasi Persetujuan Bupati Ketapang Nomor : 393/DPMPSP-D, B/2018 tgl 13/11/2018,PT MBK masih dalam ” PROSES ” pengajuan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup/ PPLH Kata Suryadi .

( Red / Tim News Investigasi ).

Pos terkait