Miris, Di Duga Dana BOS Tidak Tepat Peruntukannya di SDS Tugu ibu IV Bojong Klapanunggal.

KABUPATEN BOGOR,

Miris, Di Duga Dana BOS Tidak Tepat Peruntukannya di SDS Tugu ibu IV Bojong Klapanunggal. Guna mencari kebenatan informasi tersebut awak media mendatangi Sekolah tersebut,yang beralamat di kp Bojong RT 05/03 Desa Bojong kecamatan klpanunggal kabupaten Bogor, Selasa, 13/05/2024.

Bacaan Lainnya

Saat di wawancarai oleh awak media, Mimin Tarsih selaku Bendahara disekolah tersebut mengatakan untuk Alokasi Dana BOS tersebut sudah sesuai apa yang dibutuhkan di dalam lingkup sekolah.

Namun faktanya apa yang di temukan di lokasi sangat jauh berbeda dengan apa yang dikatakan Bendahara kepada awak Media. Banyak temuan yang ditemukan dilokasi tidaklah sesuai apa yang di katakannya, seperti tidak terurus nya bangunan sekolah seperti plafon / atap sekolah bolong dan hancur, Serta kebersihan dan pembuangan sampah yang tidak diperhatikan sebagaimana seharusnya.

Bahkan untuk ruangan kelas pun terdapat satu atap yang yang rusak atau bolong yang dibiarkan begitu saja dan tidak di prioritaskan demi keselamatan para siswa dan Guru.

Bendahara sekolah tersebut hanya mengatakan Untuk Dana BOS diperuntukan membeli buku dan kelengkapan siswa, namun untuk prioritas keamanan siswa dan guru di dalam Ruangan tidak mereka prioritaskan.

Sebagaimana yang telah diatur pemerintah bahwa Dana BOS yang turun Di setiap sekolah wajib untuk dipergunakan untuk Fasilitas dan kelengkapan di sekolahan tersebut.

Namun faktanya kondisi di SD Tugu Ibu klapanunggal sangat miris jauh berbeda sekali. Seharusnya sekolah tersebut sudah bisa dikatagorikan layak untuk masalah segi bangunan dan fasilitas, terhitung sudah 14 tahun sekolah tersebut menerima Dana BOS program dari pemerintah tersebut..

sementara itu Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Untuk itu perlu adanya Dinas terkait dari Dinas Pendidikan Wilayah Bogor dan Kemendikbud untuk Melakukan Pengecekan dan pengontrolan bagi Sekolahan yang melanggar penggunaan Dan BOS tersebut.

Dan ketika awak media konfirmasi kepada komite sekolah mempertanyakan tentang aliran dana bos, komite sekolah (mamah Zahra )sapaannya, mengatakan kami tidak tau berapa besarnya dana bos sekarang dan untuk apa aja saya tidak tau dan saya hanya tau buat pembelian galon dan kipas angin, tuturnya ,

Jelas ini sudah jelas melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sampai Berita ini diterbitkan belum ada Konfirmasi ulang Kembali terkait Perincian dan Penggunaan Dana BOS di dalam Lingkup sekolah SD Tugu IV -Bojong.

( Sam )

Pos terkait