Usut Proyek Pekerjaan Di TPI Cituis Paku Haji Diduga Proyek Gagal.

TANGERANG,

Proyek Normalisasi atau pengerukan sungai Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten. Merupakan salah satu proyek yang dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi normal sungai Cituis.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, proyek normalisasi tersebut, dikeluhkan masyarakat nelayan sekitar, dan menjadi perbincangan publik. Diduga pihak pelaksana/kontraktor mengerjakan kegiatan tersebut, terkesan asal-asalan.

Patut diduga kegiatan proyek berlokasi di TPI Cituis milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, tahun anggaran 2023 berpotensi terjadi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Karena proyek tersebut, sudah dalam penyidikan Kejati Banten. Bahkan sudah menetapkan salah satu Pejabat DKP Provinsi Banten, menjadi tersangka.

Seperti dikutip dari salah media online edisi 6 Mei 2024 berjudul. “Korupsi Pembangunan Proyek Breakwater Cituis Paku Haji, Pejabat DKP Banten Ditahan Kejati”.

“Tim penyidik telah melaksanakan penahan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AS sebagai ASN pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Provinsi Banten , “mengenai komitment fee sebesar Rp 460 juta dengan tanda jadi Rp 200 juta”.

Hal tersebut, terbukti Proyek pembangunan Tahun 2023 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis Desa Surya Bahari, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang. Proyek pekerjaan tersebut diduga.” GAGAL”.

Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan nama dirinya mengatakan.” Saya sebagai masyarakat nelayan merasa sangat kecewa dengan hasil pekerjaan pengerukan sungai Cituis oleh pihak pelaksana, yang dinilai tidak maksimal. Bahkan pekerjaan proyek tersebut, terlihat dikerjakan amburadul, karena masih banyak lumpur dan sampah di dalam kali tersebut, dan bahkan secara kasat mata pun sungainya masih terlihat dangkal,” ujarnya.

Scrip Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat dimintai statemen Yuridisnya via WhatsApp mengatakan bahwa status masalah korupsi proyek TPI yang terjadi di DKP Propinsi Banten mesti diusut tuntas tanpa harus mensplit masalah dan subjek pelanggar hukumnya, kata yayat.

Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten terhadap AS yang berstatus sebagai ASN Di DKP sebagai subjek pelanggar hukumnya semestinya secara objektif kejati Banten lebih mendalami lagi rangkaian kejahatan yang merupakan satu kesatuan masalahnya, sebut yayat.

Sangat di Apresiasi Law enforcement yang dilakukan oleh Kejati Banten namun Akan menimbulkan tanda tanya apabila pelaku korupsinya yang ditangkap hanya terdiri dari satu orang saja, sedangkan patut untuk diketahui bahwa perbuatan korupsi tidak pernah dilakukan secara tunggal alias satu orang pelakunya, maka dalam hal ini pihak kejati Banten mesti berupaya lagi menjaring siapa siapa lagi yang menjadi subjek pelaku lainnya, pinta yayat.

(EZNI86).

Pos terkait