Miris…!!! Di Duga Beberapa Hotel Di Kecamatan Sandai Tidak Memiliki Dokumen Analisis UKL-UPL.

KETAPANG, News Investigasi-86.

Diduga sejumlah bangunan hotel di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga tidak memiliki dokumen Analisis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL).

Bacaan Lainnya

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

RKL dan RPL merupakan bagian dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Merupakan standar yang digunakan untuk pengambilan keputusan.

“Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan. Jika usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan”.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliaran rupiah.

Berdasarkan pantauan awak media ini ada beberapa hotel di sepanjang Jalan Pramuka Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai. Karena diduga melanggar Peraturan tidak memiliki dokumen Analisis UKL – UPL.

Bahkan dari sejumlah bangunan hotel tersebut, ada salah satu hotel beralih fungsi puluhan kamar nya menjadi tempat sarang “PROTITUSI” alias tempat esek-esek.

Celakanya salah satunya Penginapan di Jalan Trans Kalimantan, Penginapan Harmoni belum memiliki perizinan Analisis UKL-UPL. Bahkan lokasi tersebut dijadikan tempat permainan jenis biliard.

Menurut Camat Sandai, Markus mengatakan,” bahwa Penginapan Harmoni tidak pernah memberikan laporan perizinannya,” sebut Markus Camat Sandai.

Maka sudah sepatutnya aparat instansi terkait, untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Penginapan Harmoni. Karena menduga Penginapan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.

Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.

Yayat Darmawi.,SE.,SH.,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta Analisanya via WhatsApp mengatakan bahwa terkait dengan sejumlah Hotel di Kecamatan Sandai yang diduga melanggar hukum alias tidak berizin prinsip, Masalah ini perlu di jadikan atensi khusus oleh pemda kabupaten ketapang, pinta yayat.

Dampak kerugian negara akibat dari hotel tanpa izin sangatlah meluas karena akan menyebabkan perolehan dari pajaknya termasuk tidak ter controlnya aktivitas kegiatan di hotel tersebut, berartikan sangat membahayakan, sebut yayat.

(Uti Iskandar/Tim).

Pos terkait