KUBU RAYA,newsinvestgasi-86.com
Beberapa warga mengadakan pertemuan di Pimpim Pejabat KLHK-PPK Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung harapan, bertempat kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Desa, BPD, Anggota LPHD dan beberapa masyarakat Desa Tanjung Harapan (01/06/2021) .
Dimana terkait transferan lebih diindikasi Dana SILUMAN yang masuk ke Rekening bendahara Lembaga Pengawas Hutan Desa/ LPHD. Senilai Rp 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah), dan Ismail selaku Ketua LPHD sanggup melaksanakan kegiatan tambahan lahan seluas 9 Hektar atau berdasarkan intruksi KLHK-PPK Oki .
Selanjutnya Dana senilai Rp 170.000.000 (Seratus tujuh puluh juta rupiah) tidak bisa dipertanggung jawab oleh Ketua LPHD Isma’il dana tersebut, HILANG SECARA MISTERI terindikasi Dana tersebut untuk kepentingan Pribadi Ismail selaku Ketua LPHD Desa Tanjung Harapan .
Mengacu secara Normative dalam Pelaksanaan Program Padat Karya Proyek Penanaman Hutan Manggrove di Desa Tanjung Harapan, dugaan kuat adanya Pemufakatan Kejahatan Bersama oleh Ismail selaku Ketua LPHD dengan Oknum Pejabat KLHK PPK ,hingga menimbulkan adanya kerugian Keuangan Negara .
Mengingat tingkat kecurangan di Proyek tersebut, sangatlah masive dan kompleksitas maka perlunya adanya ketegasan Penindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum Tipikor Kalimantan Barat, terkait dugaan adanya kejahatan Bersama seperti terjadinya Kongkalingkong.
Script Keterangan Masyarakat .
Dalam hal ini mengenai dana perawatan diupaya klaripikasi agar mampu dijelaskan pertanyaannya apakah ada..??? diprogram dana perawatan, dalam program padat karya penanaman bibit mangrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, diindikasi Program Proyek tersebut ada PUNGLI .
Malah hal ini Oki selaku Pejabat KLHK-PPK menjawab dgn lantang akan menanggulangi dana perawatan senilai Rp 15.000.000 ( Lima belas Juta rupiah) , miris nya dipotong dari hasil upah masyarakat pekerja senilai yg diraup oleh Ismail ketua LPHD, dimana Pengakuannya senilai Rp 15 Juta , Ujar Juanda .
Selanjutnya dana tersebut ditagunglangi dari Dana pribadi Oki selaku Pejabat KLHK-PPK Penanaman Hutan Manggrove, di duga ada MODUS KEJAHATAN BERSAMA dalam Proyek Penanaman tersebut agar teralisasi pelaksanaan Perawatan, miris nya dana tersebut bukan di kembalikan kepihak yang bersangkutan, namun dana Rp 15 Juta untuk dilaksanakan sebagai eksen Pelaksanaan Penanaman sebagai perawatan dimana bibit manggrove yang gagal tumbuh, Ungkap Juanda .
Script Analisis Lembaga .
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH Saat dimintai Pendapat Yuridisnya terkait dengan adanya kecurangan di Proyek Mangrove Program Padat Karya dari KLHK yang bertujuan meng Implementasi kan PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional ), Targetnya Adalah Lingkungan Masyarakat pesisir yang Terdampak Covid maka Secara Eksplisit bahwa jelas Program ini adalah program berkesinambungan yaitu antara Program Padat Karya dimana Masyarakatnya juga sebagai Pekerjanya dengan Program Manfaat dimana Masyarakatnya juga yang Mendapatkan manfaat daya gunanya, kata Yayat.
Adapun Analisa yang ber indikasi kecurangan dilihat secara langsung oleh Lembaga TINDAK dari olah keterangan sumber yang dipaduserasikan dengan hasil Investigasi Husin kelapangan maka adahal kejanggalan yang mesti di Usut Tuntas terutama terkait dengan :
1. Cakupan luasan kegiatannya dalam Hektarisasinya yang perlu di uji kembali.
2. Transparansi Berapa Nilai upah kegiatannya yang di suplaikan kepada pekerjanya dan kepada Pengawas nya perhari.
3. Sistem borong yang juga digunakan berapa perhektarnya.
4. Adanya Pemotongan Pemotongan Upah kerja Oleh Pengawas Perlu di perjelas untuk kepentingan siapa.
5. Sistem Pencairan Dana Operasi kegiatannya yang belum diketahui polanya ( apakah sesuai hari kerjanya atau sesuai jumlah borongannya ).
6. Peran serta Fungsi PPK dengan Ketua LPHDnya kaitannya dengan para pengawas pengawas lapangannya.
7. Laporan Pertanggung jawaban keuangan yang telah disalurkan Para Pengawasnya kepada siapa.
8. Pertanggung jawaban dari PPK terhadap penanaman yang tidak tumbuh semuanya kepada siapa.
Aparat Penegak Hukum yang akan diminta menindak lanjuti laporan dari Lembaga TINDAK Indonesia untuk melakukan Pendalaman secara yuridis Dalam Peristiwa Hukum yang telah terjadi akibat dari Gagalnya Program Penanaman Mangrove yang bersumberkan pada Uang Negara Miliaran Rupiah Mestilah dipertanggung jawabkan secara Hukum juga oleh Para Pelakunya yang dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri secara Melawan Hukum kata Yayat.
( Yopi NI )






