Memalukan…!!! Surat Minta THR Yang Isinya Sebut 68 Anggota , FW – LSM Kalbar Menjadi Sorotan Publik.

PONTIANAK, News Investigasi-86.

Sebuah Forum Wartawan (FW) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat Indonesia yang saat ini sedang menjadi sorotan Publik [ Kalangan Profesi Wartawan dan LSM ].

Bacaan Lainnya

Karena bocornya Surat, yang beredar isinya adalah Pengajuan Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Dengan atas mengatasnamakan 68 anggotanya yang diklaimnya adalah Wartawan dan LSM.

Beredarnya Surat Permintaan THR tersebut, menimbulkan pertanyaan serius terutama terkait dengan siapa yang mempunyai ide sampai terbitnya surat tersebut, sedangkan dewan pers telah mengeluarkan surat edaran pelarangan.

Klik Liputan Visualnya ⬆️ (red)

Keabsahan dari status surat yang bocor tersebut, namun langsung dibantah oleh Pengurus FW-LSM nya dengan mengatakan bahwa telah terjadinya pemalsuan surat yang mengatasnamakan FW – LSM yang mana pelakunya bernama Yoniki.

Ada yang disangsikan oleh awak wartawan dan LSM di Kalbar ini dengan Pola Penyelesaian Secara Mediasi di Polsek Parindu Antara Ketua dan Sekretaris FW-LSM Kalbar Indonesia dengan pelakunya Yoniki tersebut.

Pasalnya pola penyelesaian pidana pemalsuannya sangat simple sekali padahal problemnya sangat vital, karena terkait dengan kredibilitas dan akuntabilitas nama baik suatu lembaga.

Ketidak jelasan penyelesaian secara mediasi yang dilakukan di Polsek Parindu terkait dengan pemalsuan dan pencemaran nama baik lembaga yang mengatasnamakan 68 Anggota Wartawan.

Saat ini masih di pertanyakan oleh Awak Wartawan dan LSM dikalimantan barat, menurut beberapa awak media mengatakan bahwa FW-LSM kan sudah dibubarkan.

Namun kenapa masih ada pihak yang menggunakan FW LSM, yang seolah olah wartawan dan Lsm diakomudir. Oleh FW-LSM secara permanen dengan tujuan yang tidak jelas kepentingan atau interesnya buat siapa…???.

Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dijelaskan bahwa “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.” Kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik (Pasal 1 ayat 1).

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik,” dan pada ayat (2) disebutkan bahwa wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.

Hal ini menegaskan bahwa profesi wartawan bukanlah status yang dapat disandang sembarangan, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu seperti permintaan THR tanpa landasan hukum dan etika jurnalistik yang jelas.

Publik dan para pemangku kepentingan di bidang pers pun mendesak agar FW LSM yang bersangkutan segera membuka data secara transparan, terkait siapa saja yang tergabung dalam forum tersebut.

Kemudian apakah benar mereka menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kaidah, dan berada di bawah perusahaan pers yang berbadan hukum.

Langkah verifikasi dan klarifikasi sangat penting dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan profesi wartawan yang justru bisa merusak citra pers, merugikan masyarakat, dan mencederai semangat kebebasan pers di Indonesia.

Statemen Mantan Presidium FW-LSM.

Saat memberikan statemennya Yayat Darmawi,SE,SH,MH mantan Presidium FW-LSM ditengah kisruhnya opini opini dikalangan wartawan dan LSM di Kalimantan Barat saat ini yaitu dengan keluarnya atau terbitnya Surat Permintaan Bantuan Untuk kepentingan Hari Raya dengan menggunakan Kop Surat FW-LSM yang mana isi suratnya ada menyebutkan untuk kepentingan 68 anggotanya, hal ini sangatlah miris dan menyedihkan karena siapakah sebenarnya yang menjadi anggotanya itu apakah dari kalangan wartawan kah dia atau dari kalangan LSM kah dia, perlu di perjelas asal wartawannya dari media manakah dia kalaupun dia LSM darimanakah dia, sebut yayat.

Sungguh sangatlah disayangkan apabila tujuan dari FWLSM yang menurut yayat sudah dibubarkannya itu dengan tujuan pembubarannya adalah untuk menghindari jangan sampai terjadinya ekploitasi kepentingan yang bersifat permanen, eeh ternyata terjadi hal hal yang dikhawatirkan tersebut, mesti dituntut secara hukum pidana kalau memang benar si pelaku pembuat surat tersebut modusnya adalah pemalsuan karena dengan terbitnya surat tersebut mencoreng nama wartawan dan LSM di Kalimantan barat walaupun surat tersebut palsu, si pelakunya juga mesti menjelaskan apa motive dia membuat surat itu dan untuk kepentingan apa, kata Yayat.

Proses hukum bagi si pelakunya janganlah dibuat sesimpel itu dimana dengan mediasi di Polsek permasalahannya langsung tuntas dan selesai begitu saja, seakan akan terkesan meremehkan awak awak wartawan di Kalimantan Barat ini karena tidak ada yang berani mempermasalahkan secara hukum terhadap pelakunya (Yoniki) yang dengan beraninya melakukan pemalsuan dengan mengatasnamakan forum wartawan – Lsm dengan beraninya menyebutkan 68 anggotanya, pertanyaannya kenapa si Yoniki ini berani melakukan pemalsuan surat lembaga yang berskala nasional namun damainya di Polsek, hal ini sungguh aneh, kata Yayat.

Mestinya kasus si Yoniki ini perlu dibawa ke Polda Kalimantan Barat, untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pemalsuan yaitu Pasal melakukan Pemalsuan surat dan Menggunakan surat palsu yang mana sanksi hukumannya bukan penjara namun denda juga, cetus Yayat Darmawi, SE.,SH.MH.

(EZNI86/Tim).

Pos terkait