KETAPANG,newsinvestigasi-86.com
Maraknya pertambangan Emas ilegal sudah barang tentu sangat meresahkan warga masyarakat Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. pasalnya, karena dapat merusak ekosistem tanah dan mencemari air di lingkungan sekitarnya,karena dalam penambangan emas sudah pasti menggunakan cairan mercuri. Selain itu dapat menyebabkan bahaya rawan longsor.
Masyarakat Kabupaten Ketapang berharap kepada semua Aparat Penegak Hukum disemua tingkatan, mulai dari Polres, Polda dan Mabes Polri serta instansi terkait untuk segera melakukan Operasi Besar dalam rangka menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang menggunakan Alat Berat dan pemiliknya adalah para Cukung dan Big Bos, penambangan ilegal selama ini berjalan sangat aman dan seakan tidak tersentuh oleh hukum disinyalir ada yang membekingi mereka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat dan sumber berita di beberapa media beberapa minggu yang lalu, bahwa ada 168 unit Excavator, 359 Set Mesin Gelondongan, 24 Buah Tong di tempat lokasi PETI itu berlangsung.
Para Penambang emas tanpa ijin tersebut selain sudah meresahkan warga masyarakat juga sudah melanggar ;
– Pasal 17 ayat 1 Undang Undang no 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja dan /atau Pasal 12 Undang-Undang no 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 10 miliar.
– Undang-Undang no 11 tahun 2017 tentang pengesahan Minamata Convention Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Mercury ).
” Miris,menjadi pertanyaan kami mengapa sampai hingga hari ini para Cukung dan Big Bos Pemilik alat berat tersebut belum ada yang ditangkap dan masih tetap beroperasi hingga saat ini?? hanya para pekerja emas kecil saja yang ditangkap oleh aparat penegak hukum “, Ujar Nara sumber berinisial IA yang notabene adalah ketua Front Pejuangan Rakyat Ketapang /FPRK.
Lanjutnya,” Sehubungan Permasalahan yang kami sampaikan diatas, maka kami mohon kepada semua aparat penegak hukum untuk segera bertindak menangkap para cukung dan big bos PETI yang menggunakan alat berat yang diduga tanpa ijin tersebut agar rasa keadilan terpenuhi dan hukum tidak terkesan Tajam Kebawah Tapi Tumpul Ke Atas. Perlu kami sampaikan bahwa kami sebagai masyarakat siap mendampingi dan menunjukkan semua keberadaan Alat Berat ( excavator) tersebut, kami minta dalam waktu 7 hari kedepan Aparat Penegak Hukum sudah bergerak untuk menegakkan hukum terhadap Para Cukung dan Big Bos PETI tersebut “.Pungkasnya.
BERSAMBUNG………..
( YOEPI NI 86 & TIM REDAKSI NI 86 )