Bandung,newsinvestigasi-86.com
Mantan Pramugari Berinisial Tt di laporkan ke Polda Jabar oleh M Yunus (korban) surat tanda bukti lapor nomor: LPB/1378/XII/2020 Jabar, Minggu (3/1/2021), Mengenai Adanya Akta Nikah No.127/78/11/2012, NO KK 3275053010120014 KTP No.3275052407660013 Diduga (ASPAL).
Saat di konfimasi oleh awak media newsinvestigasi-86, M Yunus mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai Hubungan pernikahan dengan Mantan Pramugari tersebut (Tt ) dan hanya pernah menjadi teman baik selama 2 Tahun, perkenalannya dengan Tutik berawal pada tahun 2010 hingga 2011 dengan hubungan tanpa ikatan hanya sebagai teman dekat saja, pada awal 2012 Hingga 2015 mulai lah terlapor Sdr Tutik berbuat serangkain rencana jahat, hingga terjadi satu peristiwa pada tahun 2016, mantan pramugari tersandung kasus Pidana dan disidangkan di Pengadilan negeri Bekasi dengan No perkara 1351/Pic.B/2016/PN.Bks , terkait Pengerusakan “Tanpa hak menghancurkan dan merusakkan barang orang lain” dalam keadaan sadar menyiram bensin di rumah milik M.Yunus (Korban), beralamat di Kemang Pratama Bekasi, pada kasus tersebut mantan pramugari tersebut ( Tutik ) oleh majlis Hakim di kenakan Pasal 406 ayat 1 (20/12/2016) dan vonis hukuman 7 bulan penjara.
Selepas Keluar dari penjara Saudari Tutiek di ketahui membuat surat keterangan domisili No.474.4/150/VIII/2018 yang di keluarkan Desa/Kelurahan Lambang sari pada 31/8/2018 menggunakan Ktp NIK 3275055811690013.
Berdasarkan dari Bio data penduduk WNI yang di keluarkan Disdukcapil 27/03/2019 kabupaten Bekasi Dengan No KTP berbeda dengan NIK 3216065811690003 dengan alamat kelurahan Lambang Sari kecamatan Tambun Selatan dan membuat data palsu dengan Status Pernikahan Cerai mati di dalam status Ktp nya, dan membuat Akta Nikah aspal (asli tapi palsu ) berbeda No.474.3/86/VI/2017 Serta Tertulis Tanggal perkawinan 11/1/2011 Dengan tercantum nama M.Yunus sebagai mempelai pria (Suami) yang di buat tutiek menikah pads 9 November 2011 dengan No.127/78/11/2012, dan Tutik memiliki lebih Dari 1 (Satu) KTP Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda-beda, Berkas dokumen Aspal, dan dengan berdasarkan pada dokumen ASPAL tersebut oleh Mantan Pramugari tersebut yang juga notabene Residivis di pergunakan untuk membuat alat pemerasan penuntutan harta gono gini yang sebenarnya tidak pernah terjadi Pernikahan secara Hukum agama Dan negara seperti yang di ungkapkan oleh M.Yunus Dan Kuasa Hukum Maikel & Lukas saat memberi keterangan kepada penyidik di Polda Jabar, (7/1/20).
M.Yunus mengetahui adanya dokumen aspal atas dirinya pada saat persidangan di PN Bekasi terkait kasus pidana Tutiek,” Saya tidak pernah menikah Dan membuat Identitas wilayah bekasi, Karena KTP Dan KK saya Terdaftar Di surabaya “< kata M.Yunus.
Berdasar pada UU No.24 2014 “Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), (2) “Hanya di perbolehkan memiliki 1 (Satu) KTP, Ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta,”.
Awak media meminta konfirmasi kepada kepala KUA Soreang Bandung guna mencari kebenaran terkait adanya Buku Nikah yang di keluarkan oleh KUA Soreang Bandung, Drs.Budhi selaku Kepala KUA mengatakan,” Bahwasanya memang benar buku nikah tersebut produk keluaran KUA Soreang namun tidak tercatat di buku Besar dan tidak memiliki dokumen-dokumen yang seharusnya di lengkapi, dan di ketahui dilakukan oleh salah satu Staff Kua, oleh karena itu saya (Drs. Budi ) selaku Kepala Kua saat ini, mengajukan pembatalan akta nikah pada 10/3/2019 kepada pengadilan Agama Soreang dan di setujui “”ungkap Drs.Budhi saat konfirmasi di Kantornya.(15/11/2020).
Di katakan juga prihal Akta Nikah tersebut memang benar Produk keluaran KUA soreang, namun beliau Tidak pernah menyaksikan ataupun melaksanakan pernikahan pasangan atas nama M.Yunus dan Tutiek Ratnawaty tidak sesuai Dengan syareat Rukun islam dan di ketahui adanya coretan atau perubahan Status Pernikahan, yang awalnya saya menulis Perjaka dan Perawan berubah menjadi Duda dan janda Ungkap H.Nanang Supriadi Selaku PJS atau pejabat KUA yang membuat buku nikah (Aspal) tersebut.
Pada 25/7/2018 Pejabat KUA Soreang Iwan misbah yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA pada 2016, mengeluarkan turunan Dari akta nikah No.127/78/11/2012 Dengan dasar alasan Hilang Dan di lengkapi Surat kehilangan Dari kepolisian Tutiek dan Kuasa hukumnya meminta diBuatkan Duplikat akta nikah, dikarenakan atas Tekanan dan permintaan Tutiek dan kuasa hukumnya Keluarlah Duplikat Kutipan Akta nikah B-276/KUA/PW.01/07/2018, Yang di pergunakan sebagai pengganti AKTA Nikah dikarenakan Adanya perubahan Status pernikahan yang khawatir akan di tolak pihak pengadilan.
“Berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Soreang pada 23 September 2019 Nomor 2524/Pdt.G/2019/Pa.sor menyatakan batal pernikahan Termohon I (M. Yunus) dengan Termohon II (Tutiek Ratnawati Bin Suryanto) yang dilaksanakan pada 9 November 2011 di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,’ ungkap Eddy kuasa Hukum Perdata M.Yunus kepada awak media, Rabu (30/12/2020) di pengadilan Agama Cikarang.
“Memerintahkan Pemohon (Kepala KUA Soreang) untuk menarik kutipan akta nikah nomor 127/78/II/2012 dan turunan duplikat kutipan akta nikah nomor B-276/KUA/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018,” kata Eddy yang disebutkan oleh putusan Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung.
Berdasar pada putusan PA Cikarang No.1633/PDT.G/2018/PA.Ckr membuktikan bahwa duplikat Akta nikah B276/KUA/PW.01/07/2018, Bodong atau mengandung keterangan PALSU. Dengan demikian Akta kutipan tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai Akta otentik sehingga perkara perceraian INI belum dapat di periksa pokok perkaranya oleh pengadilan agama cikarang, mengutip Putusan Pa cikarang dan Sistem Informasi (sipp.pa-cikarang.go.Id).
Pihak Tutiek Dan Kuasa hukumnya menggugat 3 (tiga) Lembaga Agama, Kepala KUA SOREANG, KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA JAWABARAT, KEMENTRIAN REPUBLIK INDONESIA Sebesar 11.5 milyar, di karenakan di cabutnya No Akta nikah tersebut pada 23/9/19.
Hal ini berlanjut dengan munculnya Akta Cerai yang di keluarkan PA Cikarang diungkapkan Eddy yang didampingi advokat Peradi Lukman Mahdami saat mempertanyakan terbitnya Akta Cerai kepada Kepala Kantor Pengadilan Agama Cikarang. Ia juga menyatakan, kutipan Akta Nikah Nomor 127/78/II/2012 dan turunannya yakni duplikat kutipan Akta Nikah B-276/KUA.10.04.30/PW.01/07/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama soreang , Kabupaten Bandung, tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pelaporan Mantan Pramugari yang di duga terkait pemalsuan Dokumen Akta Nikah Dan KTP, berujung pada Persidangan yang tak kunjung selesai sejak 2016 Hingga 2020. Dengan memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta Otentik Dan Dalam Dokumen Negara, melibatkan Beberapa lembaga Pemerintahan.
Di duga Tutiek Ratnawaty akan terjerat pasal Pasal 266 KUHP.
Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenaranya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Hingga Berita ini di tayangkan penyidik Polda Jabar akan memanggil pihak-pihak terkait dan akan melakukan pemeriksaan secara Detail terkait perkara ini termasuk Mantan Pramugari yang di duga menjadi dalang dalam memasukkan keterangan palsu Dalam Dokumen Negara sehingga melibatkan beberapa lembaga pemerintahan.
Bersambung…..
( M. PUJI )