KETAPANG, News Investigasi-86.
Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan komersil wajib memiliki izin, yang menunjukan kepatuhan terhadap regulasi dan melindungi keberlanjutan sumber daya air.
sesuai amanat Undang Undang Dasar 1945 dengan tegas mengatur, bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pengambilan air tanpa izin untuk kepentingan komersil perusahaan, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dalam hal ini PT Cita Mineral Investindo Tbk (CMI Tbk) Site Air Upas (Harita Group), melakukan Pengambilan Air Sungai untuk penyiraman jalan tambang dengan cara ilegal tanpa memiliki izin.
Terdapat ada 4 (empat) titik pengambilan air sungai untuk penyiraman jalan yang melebihi 1000 (seribu) liter per hari.
Dengan kendaraan 2 (dua) truk tangki kapasitas 12.000 (dua belas ribu) liter dan 2 (dua) truk tangki kapasitas 16.000 (enam belas ribu) liter.
Salah satu pengambilan air di Sungai Bangkul, crossing jalan Hauling PT CMI.Tbk Site Air Upas (Harita Group) di Kecamatan Kendawangan, Desa Kendodong.
Dasar Hukum :
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
*Pasal 49 : Pengambilan dan/atau penggunaan air secara terus menerus untuk usaha wajib memiliki izin.
2.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
*Pasal 9 : Setiap kegiatan pemanfaatan air untuk tujuan usaha memerlukan izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
3.Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Penetapan Hak Guna Air.
*Pasal 5 : Pengambilan air untuk keperluan komersial, termasuk dalam kegiatan industri/Pertambangan, harus melalui permohonan hak guna air – dengan IZIN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN.
4.Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
*Mengatur bahwa seluruh kegiatan tambang, termasuk pengambilan air untuk operasi (seperti penyiraman jalan), harus SESUAI IZIN LINGKUNGAN dan TEKNIS.
Beni Hardian, Sp warga Ketapang, menyikapi pengambilan air Sungai Bangkul di Desa Kendodong, tanpa izin yang dilakukan PT CMI Tbk Site Air Upas, untuk kepentingan komersial.
Jika sengaja melakukan kegiatan tersebut, melanggar Pasal 49 ayat (2), dan Pasal 70 UU No 17/2019 tentang Sumber Daya Air. Maka dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun.
Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 1 (satu) miliar dan paling banyak Rp 5 (lima) miliar. Maka penegakan hukum diperlukan agar tidak berlarut-larut. Ini untuk menjaga dan melindungi hak masyarakat terhadap pemanfaatan mata air di wilayahnya,” tegas Beni.
Ditempat terpisah Diki (52) warga Kalimantan Barat, perusahaan PT CMI Tbk Site Air Upas yang mengambil air sungai untuk aktivitasnya, seperti penyiraman jalan tambang, wajib memiliki izin dari Pemerintah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jika izin tersebut tidak dimiliki, tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” ucap Diki.
Hingga pemberitaan ini diterima redaksi media News Investigasi-86 masih mencari informasi ke pihak Perusahaan, dan juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta hak klarifikasi untuk semua pihak sesuai amanat UU PERS Nomor 40 Tahun 1999.
(EZNI86).