Luar Biasa…!!! Proyek Milik DPUPR Kabupaten Sambas Diduga Menggunakan Material ILEGAL.

SAMBAS, News Investigasi-86.

Luar biasa penggunaan material galian C Ilegal alias tidak memiliki perizinan, dalam Proyek pemerintah merupakan Pelanggaran hukum yang serius dan dapat menimbulkan sanksi pidana.

Bacaan Lainnya

Pihak terkait, termasuk kontraktor dan aparat penegak hukum, harus memastikan bahwa material yang digunakan dalam Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sambas, Kalbar, berasal dari sumber yang legal dan memiliki izin resmi.

Kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Tahun Anggaran 2024, diduga memilih menggunakan material tanah urug dan AMP dari Perusahaan galian C ilegal atau tidak berizin.

Hal ini diduga sudah berlangsung dari awal pelaksanaan kegiatan pekerjaan, dan diduga diketahui oleh dinas namun tidak ada langkah untuk menindaknya, meski diakui melanggar aturan dan berdampak pada kualitas proyek.

Seperti kegiatan pekerjaan Long Segmen ruas jalan Dungun Laut – Semperiuk B Kecamatan Jawai Selatan, senilai Rp 26 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT Binawira Satya Mandiri diduga menggunakan material tanah urug dan AMP dari Perusahaan ILEGAL.

Celakanya hasil mutu kualitas pekerjaan baru hitungan seumur jagung, jalan tersebut amburadul dan sebagian ruas jalan tersebut mengalami tambal sulam.

Namun anehnya adanya oknum warga yang menjadi pahlawan di Proyek pekerjaan tersebut. Seakan akan oknum warga tersebut yang mengamankan DPUPR Sambas. Sedangkan proyek tersebut. Bertendensi FRAUD dan Bermasalah. Jika proyek tersebut, pekerjaannya diduga menggunakan material tanah urug dan AMP dari perusahaan ILEGAL.

Maka sudah melanggar aturan tidak sesuai dengan Harga Penawaran (HPS) dalam pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya menggunakan material dari lokasi tambang Galian C legal

Terkait hal diatas Bapak Alip (48) menyampaikan,” proyek pekerjaan infrastruktur Pemerintah harus menggunakan material yang memiliki izin resmi. Salah satu persyaratan utama adalah penggunaan material galian C yang legal (resmi), namun hingga kini sumber material untuk Proses Pekerjaan Long Segmen Dungun Laut – Semperiuk Kecamatan Jawai Selatan, belum terkonfirmasi secara jelas LEGAL atau ILEGAL,” ujar Bapak Alip.

Ia (Bapak Alip) menambahkan, jika Kontraktor (PT Binawira Satya Mandiri) yang menggunakan material ILEGAL dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 480 KUHP sebagai Penadah, sebut Bapak Alip.

Ditempat terpisah, Ketua Komda LP KPK Kalimantan Barat, Rudi Wisnu menuturkan, bahwa dampak proyek yang tidak menggunakan material yang telah ditentukan oleh dinas berpengaruh kepada harga material, serta kualitas proyek tersebut.

Semestinya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan proyek tersebut, melakukan pengawasan terhadap material yang digunakan pihak kontraktor (PT Binawira Satya Mandiri). Apakah Ilegal atau Legal, ujar Rudi Wisnu.

“ketika pihak ketiga atau kontraktor (PT Binawira Satya Mandiri) sudah menggunakan atau memanfaatkan bahan galian C yang ada di bumi Kabupaten Sambas ini”.

“Maka itulah yang dikenai pajak untuk memberikan kontribusi kepada daerah Sambas, jangan mengambil keuntungan terhadap sesuatu yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan,” tegas Rudi Wisnu mengakhiri.

Kemudian awak media News Investigasi-86 konfirmasi melalui pesan WhatsApp 0813 4653 xxxx Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Sambas, Fadli selaku PPK terkait material dan AMP Proyek pekerjaan Long Segmen Dungun Laut – Semperiuk B Kecamatan Jawai Selatan, dengan singkat Fadli menjawab,” Pasti lah Pak”.

Namun begitu dikonfirmasi nama Perusahaan tanah urug..??? dan nama Perusahaan AMP…??? yang dikatakan memiliki perizinan hingga berita ini diterima redaksi News Investigasi-86 Fadli tidak dapat memberikan nama Perusahaan tersebut.

(Tim NI86).

Pos terkait