PONTIANAK, News Investigasi-86,
Kuasa hukum warga Desa Sui Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH.MH, meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Agar menuntaskan Laporan warga ke Pidsus Kejari, untuk di kasusnya Rajali Mantan Kades Sui Nipah segera dimeja hijaukan, terkait kasus dugaan Korupsi.
Laporan secara resmi atas Dugaan telah per jual belikannya Aset Desa dan Pembangunan Rumah Penggilingan Padi oleh Mantan Kades Sui Nipah tersebut, terlihat Penanganan hukumnya terkesan lamban, menurut yayat sebenarnya Ada apa ini ??? .. tapi moga aja proses hukumnya tetap pada koridor Prosedural, ujar Yayat Selasa (12/05/2025).
Yayat Darmawi, SE.,SH.MH menilai bahwa laporan yang dilayangkan secara resmi oleh kliennya [ warga ] itu sudah patut, dan layak karena telah memenuhi Dua Unsur yaitu dengan dipanggilnya beberapa saksi saksi dan telah ditemukannya juga bukti bukti yang sudah mengarah adanya perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kewenangannya bertujuan memperkaya diri sendiri yang dilakukan oleh terlapor, sehingga menurut yayat sudah pantaslah kasus tersebut untuk segera di Uji ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.
Yayat mengatakan bahwa kliennya [ warga ] juga sudah beberapa kali di panggil secara resmi oleh pihak kejari mempawah, dan klien kami sangatlah menghargai akan pemanggilan tersebut dan selalu berupaya mendatangi kejari untuk memberikan keterangan terkait apa apa saja yang diminta oleh pihak kejari.
Sekiranya sudah tidak ada lagi masalah yang dapat menghalangi kasuistis mantan kades sui nipah atas dugaan yang sudah mengarah pada dugaan perbuatan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dengan tujuan memperkaya dirinya sendiri, untuk dapat segera ditindak lanjuti ke ranah pengujian di Pengadilan Tipikor, ucap Yayat Darmawi, SE.,SH.MH mengakhiri
(Tim NI86).






