SURABAYA, JAWA TIMUR,
Penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang di Tangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir delapan bulan sejak laporan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan kritik dari pihak pelapor.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/821/VI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Oktober 2025, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan pelapor berinisial M.A, pemanggilan saksi berinisial B.S.dan B.M, hingga klarifikasi terhadap pihak terlapor berinisial N.F.
Pada hari Selasa tanggal 10/2/2026, Suliadi.,S.H, selaku kuasa hukum pelapor mendatangi kantor Ditressiber Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan lanjutan perkara yang di laporkan oleh Kliennya, khususnya terkait SP2HP tertanggal 29 Oktober 2025. Menurutnya, pihaknya belum memperoleh penjelasan secara konkret.
Dari petugas penerima tamu, dirinya mendapatkan informasi bahwa Kanit ( kepala unit ) sedang berada di luar negeri, sementara penyidik yang menangani perkara disebut sedang mengikuti pendidikan. Berkas perkara pun diinformasikan kemungkinan akan dilimpahkan kepada penyidik baru.
“Kami datang berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi pergantian personel. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” ujar Suliadi.
Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi adanya pergantian penyidik. Menurutnya, SP2HP seharusnya menjadi dasar guna untuk melanjutkan proses perkara, bukannya mengulangi pendalaman dari awal kembali.
“Kalau berkas dilimpahkan ke penyidik baru lalu disampaikan akan didalami lagi, sampai sedalam apa? Karena sebelumnya sudah ada SP2HP yang menjelaskan perkembangan penyelidikan. Seharusnya tinggal melanjutkan pendalaman berikutnya, bukan kembali ke tahap awa ” katanya.
Dirinya juga menilai kondisi tersebut akan berpotensi merugikan pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.
“Sungguh Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan, bukan pengulangan proses akibat pergantian personel,” ujarnya.

Dalam pernyataan lanjutannya, Suliadi juga menyoroti posisi kliennya yang disebut sebagai anggota aktif, namun tetap merasakan lambannya proses hukum.
“Klien kami ini anggota aktif saja masih diperlakukan dengan proses hukum yang terasa lambat seperti ini. Bagaimana kalau klien saya itu masyarakat sipil biasa ???, tentu kekhawatiran soal akses dan kepastian hukum bisa lebih besar,” ucapnya.
Selain soal substansi perkara, faktor jarak juga menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menyebut perjalanan menuju Mapolda Jatim membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit, khususnya bagi pelapor dari luar Surabaya.
“Kami menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mengetahui perkembangan kasus dari SP2HP yang kami terima sejak Oktober 2025. Idealnya ada sistem informasi yang lebih jelas agar pelapor tidak harus selalu datang langsung,” pungkasnya.
Penanganan perkara siber memang memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari kebutuhan keahlian teknis, pembuktian digital, hingga dinamika internal institusi seperti rotasi atau pendidikan penyidik. Namun publik tetap berharap profesionalitas dan kesinambungan proses hukum dapat terjaga.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Ditressiber Polda Jawa Timur terkait perkembangan substansi perkara tersebut.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara ITE. Selain melindungi reputasi individu, kepastian proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Tim investigasi gabungan media online )






