Korupsi Dana BOS,Oknum Kepala Sekolah dan Bendahara Salah Satu SMP Negeri Di Kota Bekasi Jadi Terdakwa

BANDUNG,newsinvestigasi-86.com.

Arsad Sutarya oknum Kepala Sekolah dan Simah oknum Bendahara salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi, kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Senin (1/3/2021).

Bacaan Lainnya

Pasalnya Kedua oknum tersebut diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018.

Pada sidang pertama tersebut mengagendakan pembacaan berkas dakwaan dari Jaksa penuntut umum, Ardianita Febriniarty Djafar.

Dalam berkas dakwaan, SMP Negeri tersebut mendapat alokasi Dana BOS dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat senilai Rp.1.290.178.050.

“Namun realisasi anggaran penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan senilai Rp.910.702.513. Jadi ada selisih nilai rupiah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai Rp.379 juta. Sehingga, Negara dalam kasus ini dirugikan Rp.379.475.537”, ujar Jaksa Andrianita, di berkas dakwaan.

Nilai Dana BOS yang diterima terdiri dari Dana BOS Pemerintah Pusat senilai Rp.1 miliar lebih dan Dana BOS dari Pemerintah Daerah Rp.277 juta lebih.

Untuk Dana BOS dari Pemerintah Daerah, Digunakan oleh mereka untuk pembayaran sejumlah kegiatan pada pihak ke tiga. Namun Dana BOS dari Pemerintah Daerah yakni dari Rp.227 juta lebih, Ada sekira Rp.40 juta lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Sementara untuk Dana BOS dari Pemerintah Pusat senilai Rp.1 miliar lebih tersebut yang seharusnya diperuntukan untuk kegiatan seperti pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru hingga pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah serta pembayaran honor.

Ini justru hanya Rp.670 juta lebih yang bisa dipertanggung jawabkan. Sisanya diduga digunakan, Untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.

“Keduanya didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, ujar Jaksa.

(riff/hrmn).

Pos terkait