KALBAR.newsinvestigasi-86.com
Proyek Pembangunan Terminal Barang Internasional ( TBI ) ARUK Tahap IV Kabupaten Sambas Kalimantan Barat belum juga terselesaikan pekerjaan nya, Proyek senilai Rp 16.245.370.310 ( Enam Belas Milyard dua ratus empat puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sepuluh rupiah ) dengan Nomor Kontrak : 63/SPK/BPTD – Wil.XIV/PPK-I/V/2020 sebagai pelaksana PT Prima Mulya Karya Jalan Wahidin Sudirohusodo GG Sahang Rt 011 RW 003 Desa Baning Kota Kabupaten Sintang, Sumber Dana APBN Kementerian Perhubungan Anggaran Tahun 2020 .
Proyek pembangunan tersebut, pengerjaannya sampai Sekarang belum juga rampung, di duga hasil dari kegiatan proyek tersebut baru sekitar 50 % pekerjaannya, seharusnya pihak kontraktor PT Prima Karya Mulya menyelesaikan pekerjaan pembangunan TBI ARUK Tahap IV sesuai waktu yang sudah ditentukan kontrak di bulan Desember 2020
Padahal yang kita ketahui Proyek pembangunan Terminal barang internasional ( TBI ) ARUK Kabupaten Sambas, menjadi salah satui pintu gerbang terminal barang lintas negara , dimana PT Prima Mulya Karya selaku pemenang tender seharusnya bisa menyelesaikan pembangunan tersebut tepat waktu di Bulan Desember 2020 .tapi mengapa belum juga terselesaikan ,ada apa ????
Menanggapi hal tersebut Masyarakat Kabupaten Sambas berinisial F pada tgl 03/01/2020 hari minggu mendatangin lokasi proyek melihat kalau pengerjaaan Pembangunan Terminal bararang internasional TBI ARUK belum rampung dan masih dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan kata F
Selanjutnya F mengatakan kepada awak media newsinvestigasi-86.com sangat disayangkan kinerja pemenang tender Proyek Pembangunan terminal barang internasional ( TBI ) ARUK Tahap IV ,PT Prima Mulya Karya pemenang tender senilai Rp 16 Milyard lebih ..
tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga masa kontrak berakhir, fakta lain dalam pekerjaan pembangunan TBI ARUK Tahap IV yang belum rampung itu ,,para pekerjanya pun tidak menjalani protokol kesehatan menggunakan masker dan K3 nya ,
Nara sumber F meminta selaku warga masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum/APH menindak tegas bilamana ada unsur pelanggaran hukum dari PT Prima Karya Mulya ..Yang diduga sudah melanggar peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa /PBJ Pemerintah. Yang mana hal tersebut mengacu kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ,Perpres Nomor 70 Tahun 2012, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Barang/ Jasa Pemerintah. Dan penyimpngan dalam pembangunan proyek tersebut yang sampai sekarang belum rampung 100 ,%
Selanjutnya awak media pada tgl 05/01/2021 meminta konfirmasi kepadaMurjani selaku Humas PT Prima Karya Mulaya Via Whats App 0813 52XX XXXX namun tidak memberikan keterangan, aneh nya lagi pada tgl 04/ 12/2020 Murjani selaku Humas menerangkan ,” terkait masa kontrak dan hasil pekerjaan saat ini sudah terlaksana,itu punya mekanisme yang berbeda dan saat ini terkait pandemik Covid 19 pastilah Pemerintah akan memberikan kebijakan penambahan waktu, dengan kata lain di adidum,ujar Murjani melalui pesan Whatsapp tgl 04/12/2020
Akan tetapi mengingat Gubernur. Kalimantan Barat pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota Tgl 03/03/ 2020 ,Nomor/800/020/Kesra-B, Prihal kewaspadaan dan kesiagaan terhadap penularan Covid 19, yang melarang kegiatan yang melibatkan orang ramai di tempat terbuka yang ditanda tangani langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat.
Ditempat berbeda saat dihubungi via WhatApps koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi,mengatakan bahwa adanya dugaan kuat telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum di proyek Pembangunan TBI Aruk tersebut, karena mengingat kasus bapak Dominggus ( kepala BP2TD ) yang juga sedang didalami oleh Lembaga TINDAK terkait dengan Rumah pribadinya yang di sewakan untuk Kantor namun nilai sewanya yang sangat fantastis yaitu mahalnya selangit, kata Yayat Darmawi SE SH MH.
Mengingat kegiatan proyek tersebut menggunakan APBN, maka idealnya LAPDU ( Laporan pengaduannya ) harus di sampaikan ke KPK RI, karena implikasi korupsi di Proyek APBN tidak mungkin dapat terjamah oleh APH di kalimantan barat ini, demikian kata Yayat.
Efek Hukum yang bersifat menjerai bagi para pelaku yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum di Ranah Tipikor dikalimantan Barat tidak menurunkan angka aktivitasnya namun justru meningkatkan aktivitasnya tergambar dari kualitas seleksi tenderisasinya sampai pada kualitas hasil kegiatannya, apalagi penanganan kasus korupsi dikalimantan barat yang semakin tidak objektive, sehingga komitmen Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi program pemerintah dan yang diamanahkan Undang Undang juga semakin tidak jelas kemana Arahnya, ujar Yayat.
( Tim investigasi-86)